Kata Kemenkumham soal Heboh Syarat Perpanjang Kontrak Harus Staycation Bareng Atasan

Ilustrasi korban kekerasan seksual.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra mengatakan jika benar ada syarat staycation bareng atasan untuk memperpanjang kontrak kerja, maka disebut bukan cuma pelanggaran hukum tapi juga pelanggaran HAM.

Akademisi Antikorupsi Bersuara Desak Bebaskan Mardani Maming Korban Mafia Peradilan

"Jika benar isu viral di Cikarang tersebut terjadi, maka ini bukan semata pelanggaran hukum tapi juga permasalahan HAM," kata dia pada Sabtu, 6 Mei 2023.

Modus keji pelecehan seksual yang dilakukan oknum di perusahaan semacam itu, dinilai benar-benar mencederai hak asasi para pekerja perempuan. Padahal, kata dia, Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk terus mendorong penghormatan, perlindungan, kemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM (P5HAM) bagi perempuan di tanah air.

Menggagas Perubahan, Justitia Avila dan Dukungan bagi Korban Kekerasan Seksual

Selain UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, komitmen perlindungan HAM bagi perempuan yang dilakukan pemerintah adalah dengan meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984.

Didalam CEDAW, kata Dhahana, negara didorong untuk memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi perempuan termasuk di dunia kerja. Semangat P5HAM bagi perempuan di tanah air, kini semakin dikuatkan dengan adanya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

Kemenkumham Banten Beri Makan Siang Gratis Senin sampai Jumat, Ini Sasarannya

Dalam Pasal 12 dan Pasal 13 UU TPKS, sangat jelas memberikan ancaman serius bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan berupa eksploitasi seksual.

"Karena itu, kami mengecam modus pelecehan seksual semacam ini karena jelas bertentangan dengan nilai-nilai HAM yang telah diadopsi dengan baik di dalam peraturan perundangan-undangan," kata Dhahana.

Guna menindaklanjuti isu ini, Direktorat Jenderal HAM akan membangun koordinasi bersama Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian PPPA, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Kami sudah minta Pak Direktur Yankomas agar segera berkoordinasi baik dengan KemenPPPA, Kemenaker maupun Disnaker Provinsi Jabar dan Kabupaten Bekasi untuk menelusuri kabar viral dugaan adanya modus pelecehan seksual yang merendahkan harkat dan martabat para pekerja perempuan," ucap Dhahana.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya tengah menggencarkan pengarusutamaan bisnis dan HAM di tanah air. Tidak hanya melibatkan pemerintah pusat maupun daerah, pengarusutamaan bisnis dan HAM juga melibatkan para pelaku usaha.

Terkini, pemerintah masih mematangkan terkait strategi nasional bisnis dan HAM untuk disahkan menjadi peraturan presiden. Ditargetkan, Agustus ini strategi bisnis dan HAM sudah mendapat persetujuan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

"Dengan disahkannya strategi nasional bisnis dan HAM, harapannya kami dapat semakin intensif berdialog dengan para pelaku usaha untuk membumikan nilai-nilai HAM. Sehingga, kesadaran pentingnya penghormatan HAM khususnya bagi pekerja perempuan di dunia usaha semakin baik," ujarnya.

Sebelumnya, akun twitter @miduk17 mengungkap adanya praktek Staycation di pabrik di Cikarang. "Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak," tulis dalam cuitan @miduk17.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya