Sekda Kota Pontianak Diperiksa Kejari, Buntut Kasus Korupsi Air Limbah

Sekda Kota Pontianak, Mulyadi usai diperiksa di Kejaksaan Negeri Pontianak
Sumber :
  • Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

VIVA Nasional - Sekda Kota Pontianak Mulyadi dipanggil dan diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (4/5/2023).

KPK Geledah Kantor BI Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR

Pemanggilan ini buntut kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak.

Sebelumnya mantan Kadis Lingkungan Hidup Tinorma Butar Butar telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

Aon Menyesal Bantu PT Timah Kalau Akhirnya Dituding Lakukan Korupsi

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak tersebut yakni terkait dengan penyusunan anggaran hingga sampai proses penganggaran terkait dengan proyek IPAL tersebut, lantaran Sekda Kota Pontianak merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerindah Daerah (TAPD).

Sekda Kota Pontianak, Mulyadi usai diperiksa di Kejaksaan Negeri Pontianak

Photo :
  • Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)
Teguh Anantawikrama Ungkap Peran Digitalisasi dan Transparansi sebagai Senjata Melawan Korupsi

Sekitar tiga jam, Sekda Kota Pontianak dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kadis LH tersebut.

Kasipidsus Kejari Pontianak, Hary Wibowo membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Kota Pontianak, Mulyadi.

“Kita panggil Pak Sekda terkait dengan  perkara yang sedang kami tangani yakni proyek IPAL di Lingkungan Hidup.  Sekda kita panggil, intinya terkiat penganggaran dan penyusunan anggaran karena selaku ketua TAPD,” jelas Hary Wibowo.

Hary menambahkan Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Sekda Kota Pontianak berlangsung lancar, di mana terkait dengan anggaran maupun penyusunannya sudah berjalan sebagaimana mestinya. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka proyek pembangunan IPAL di TPA Pontianak, mantan Kadis LH, Tinorma hingga saat ini tidak dilakukan penahanan oleh Kejari Pontianak, berbeda dengan empat tersangka lainnya setelah ditetapkan sebagai tersangka langsung dilakukan penahanan.

“Belum kita tahan, ada beberapa hal yang harus dimatangkan untuk mengarah kesana,” tuturnya.

Dijelaskan Hary Wibowo, hingga saat ini total tersangka kasus proyek pembangunan IPAL di TPA Kota Pontianak terdapat lima orang, di mana terdiri dari empat orang dari pihak swasta dan satu orang dari Dinas Lingkungan Hidup.

“Dugaan kasus korupsi ini menelan kerugian negara  lebih dari Rp1 miliar dari total pagu anggaran Rp3 miliar,” tuntas Hary Wibowo.

Sementara itu Sekda Kota Pontianak, Mulyadi saat ditemui di Kejari Pontianak usai dilakukan pemeriksaan, dirinya menyampaikan bahwa pemanggilan yang dilakukan oleh Kejari Pontianak terkait persoalan anggaran, mengingat dirinya merupakan sebagai Ketua TAPD Kota Pontianak.

“Dalam hal ini terkait LH, saya selaku Ketua TAPD Kota Pontianak, tadi keterangan sudah kita sampaikan,” jelas Mulyadi, Kamis 4 Mei 2023.

Menurut Mulyadi, dirinya dilakukan pemeriksaan sejak pukul 14.00 hingga pukul 17.00 WIB. Di mana dirinya sudah menjawab semua pertanyaan yang diberikan oleh kejaksaan kepada dirinya.

Mulyadi pun menegaskan kepada seluruh OPD yang ada di Kota Pontianak untuk melaksanakan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku, harus taat dan patuh pada asas yang sudah ditetapkan.

“Jangan sampai terjadi upaya-upaya penyusunan anggaran tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” terang Mulyadi.

Untuk mengantisipasi adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kota Pontianak, pihaknya selaku bersinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk dengan Kejari Pontianak yakni melakukan sosialisasi di lingkungan Pemerintahan Kota Pontianak.

“Mungkin ada program yang ditindaklanjuti kedepannya yakni pencerahan kepada OPD, bahkan saat ini ada dari tim KPK yang menyampqaikan sosialisasi terkait dengan korupsi kepada seluruh OPD,” ucapnya.

Mulyadi menegaskan bahwa untuk Tinorma selanjutnya akan diproses secara kepegawaian, namun menunggu berjalannya proses hukum sebagaimana mestinya.

“Itu kita minta proses di kepegawaian,” tegasnya.

Diketahui saat ini Tinorma menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak.

Dalam proses kasus yang menyeret Tinorma tersebut, Sekda menyatakan saat ini yang bersangkutan sedang cuti dan sudah ada Pelaksana Tugas atau PLT.

“Belum non job, karena belum ada surat penahanan jadi ditunggu dan ikuti aturan semuanya, kalau semuanya sudah baru nonjob,” tuntasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya