Brigjen Endar Sebut Pencopotan Dirinya dari KPK Selera Pimpinan

Brigjen Endar Priantoro di Ombudsman RI.
Sumber :
  • istimewa/Edwin Firdaus

VIVA Nasional – Pencopotan Brigadir Jenderal Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK masih menjadi polemik internal di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga telah menerima jawaban dari lembaga antirasuah terkait hal itu.

Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rohidin Mersyah: Saya akan Bertanggung Jawab Proses Hukum dengan Kooperatif

Menurut Endar, jawaban yang diberikan oleh pihak KPK itu tidak menjawab sesuai dasar hukum tata negara atas laporan keberatannya usai dicopot sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Sayangnya ternyata, KPK tidak dapat menjawab satupun dasar hukum ketatanegaraan dan administrasi negara dalam surat keberatan administrasi yang saya ungkapkan pada keberatan saya," ujar Brigjen Endar kepada wartawan, Jumat 5 Mei 2023.

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

Brigjen Pol. Endar Priantoro

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Endar pun menjelaskan bahwa dirinya sangat menyayangkan terkait dengan pencopotannya tersebut hanya berlandaskan keyakinan sendiri tanpa didasari hukum tata negara yang ada.

KPK Amankan Uang dalam OTT di Bengkulu, Berapa Jumlahnya?

"Surat tanggapan yang diberikan KPK yang hanya menulis atas dasar keyakinan dengan sangat menyesal dibuat tanpa adanya satupun argumentasi hukum, sehingga justru menegaskan bahwa pemberhentian saya dilakukan secara melawan hukum, tidak sesuai prosedur dan sewenang-wenang," kata dia.

"Apakah memang dasar pengambilan kebijakan di KPK dilakukan sesuai atas selera serta keyakinan Pimpinan dan Sekjend saja, tanpa mengikuti prinsip rule of law?," imbuhnya.

Kemudian, setelah mendapatkan surat jawaban dari KPK yang diterima pada Kamis 4 Mei 2023. Brigjen Endar pun meyakini akan mengambil langkah hukum atas pencopotan dirinya sebagai direktur penyelidikan KPK, baik secara administratif, non administratis dan jalur lainnya.

"Selain itu, sudah sangat pantas bagi Dewan Pengawas yang kita nantikan untuk mengambil keputusan atas kondisi ini karena bukan hanya saya, tetapi Publik sudah menanti jawaban yang diberikan atas pelaporan yang akan di proses di Dewan Pengawas," tukas Endar.

KPK rilis kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjaring OTT.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan kepada bawahannya.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024