PT SAM Hargai Putusan MA Usai Dinyatakan Terbukti Korupsi Kasus Jiwasraya

Mahkamah Agung Republik Indonesia / MA RI atau MA
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA Nasional – PT Sinarmas Asett Management (SAM) menghormati putusan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan perusahannya terbukti korupsi dalam kasus Jiwasraya. Walaupun, sebelumnya PT SAM divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

KPK: Tersangka Korupsi Kasus LPEI Kemungkinan Bertambah

Meski menerima, Direktur Sinarmas Asett Management, Jamial Salim mengatakan pihaknya saat ini tengah membahas upaya lanjutan yang dapat ditempuh terkait putusan MA. 

"PT SAM tengah dalam pembahasan bersama kuasa hukum atas upaya yang dapat kami lakukan terhadap putusan yang dijatuhkan kepada kami, meski sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) menyatakan PT SAM tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan," ujar Jamial dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 Mei 2023.

Ada 7 Tersangka, KPK Sebut Kasus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp 1 Triliun

Jamial menjelaskan, pihaknya tetap berpedoman sesuai dengan peraturan perundangan untuk menentukan langkah lanjutan buntut putusan MA.

KPK Sita 44 Aset Tanah dan Bangunan di Kasus Korupsi LPEI, Nilainya Capai Rp 200 Miliar

"Langkah kami bersama kuasa hukum akan selalu berpedoman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait putusan Majelis Hakim yang diberikan kepada kami," sambungnya.

Seperti diketahui, PT Sinarmas Asett Management telah beritikad baik untuk menitipkan sejumlah dana ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebagai pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi Jiwasraya. 

PT Sinarmas Asett Management juga memastikan kegiatan operasional bisnis maupun aset tetap berjalan secara normal. 

"Kami informasikan operasional bisnis maupun aset efek serta kelangsungan bisnis tetap berjalan normal sebagaimana mestinya," tutupnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) menyatakan PT Sinarmas Asett Management terbukti korupsi dalam kasus Asuransi Jiwasraya sehingga mengakibatkan kerugian negara. 

Putusan MA ini berbanding terbalik dengan yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk membebaskan PT Sinarmas Asett Management. 

"Kasasi jaksa penuntut umum (JPU) kabul. Batal judex facti. MA mengadili sendiri. Terbukti. Confirm Putusan Pengadilan Negeri (PN)," demikian amar putusan kasasi seperti dikutip dari laman Mahkamah Agung, Jumat, 5 Mei 2023.

Di tingkat banding, PT SAM dibebaskan dari dakwaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengoreksi putusan tingkat pertama untuk PT SAM.

PT SAM dinilai tak melanggar Pasal 27 UU Pasar Modal dan Pasal 2 POJK 23/2016. Sebab, PT SAM  telah beriktikad baik melaksanakan kewajiban dengan penuh tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, PT SAM sesuai analisa fakta persidangan disebut telah melaksanakan prinsip-prinsip yang diatur dalam Pasal 2 POJK 43/2015, yaitu prinsip integritas, profesionalisme, keterbukaan, kecukupan sumber daya, perlindungan aset nasabah, keterbukaan informasi, benturan kepentingan dan prinsip kepatuhan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya