Diperiksa sebagai Tersangka Hari Ini, KPK Minta Pengacara Lukas Enembe Kooperatif
- VIVA/Ilham
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan terhadap salah satu tim kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Status tersangka karena merintangi penyidikan kasus yang menyeret Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Terhadap pemanggilan tersebut, KPK meminta Stefanus Roy Rening untuk bersikap kooperatif dalam pemeriksaannya. Stefanus Roy Rening dijadwalkan KPK menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, Jumat 5 Mei 2023. Pemeriksaan dijadwalkan sekira pukul 10.00 WIB.
"KPK berharap tersangka dimaksud kooperatif hadir sebagaimana jadwal tersebut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan pada Jumat 5 Mei 2023.
Ali menegaskan, bahwa sudah sepatutnya Stefanus Roy taat pada aturan ketika dirinya mendapatkan panggilan dari Aparat Penegak Hukum (APH). Terlebih, dia berprofesi sebagai pengacara.
"Kami percaya dengan profesi dan keilmuan hukum yang bersangkutan, sehingga sangat paham mengenai adanya aturan hukum untuk hadir pada pemeriksaan dimaksud," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus gratifikasi Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe. Tersangka baru tersebut yakni pengacara hukum Lukas Enembe.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pengacara hukum Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah melakukan perintangan penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan Lukas Enembe di lingkup Provinsi Papua.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan 1 orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan Tsk LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 3 Mei 2023.
Ia juga menjelaskan bahwa perintangan penyidikan yang dilakukan oleh pengacara hukum tersebut yakni dengan meminta Lukas Enembe berprilaku tidak kooperatif dalam penyelidikan.
"Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK," kata Ali.