Reza Indragiri: Teddy Minahasa Insan Polri Terbaik, Kalau Dianggap Overdosis Salahkan Presiden

Teddy Minahasa
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA NasionalAhli psikologi forensik, Reza Indragiri mengatakan ada kecurigaan yang muncul dari benak Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat saat dirinya hadir di sidang lanjutan kasus peredaran narkotika dengan terdakwa Teddy Minahasa pada Kamis, 16 Maret 2023 lalu. Reza hadir sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Teddy.

Detik-detik Terdakwa Kasus Narkoba Kabur Usai Pembacaan Vonis di PN Banda Aceh

Mulanya, Ketua Majelis Hakim menanyakan apa saja yang diketahui Reza Indragiri mengenai Teddy Minahasa. Saat itu, Reza mengaku sudah pernah berkomunikasi dengan Teddy sebelumnya sehingga menimbulkan kecurigaan di ruang sidang. 

Teddy Minahasa, Sidang Pledoi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Curahan Hati Tom Lembong Usai Praperadilannya Ditolak Hakim

"Pertanyaan itu diajukan perkiraan saya ini, pertanyaan itu diajukan karena Ketua Majelis Hakim curiga kepada saya. Kan saya terbuka, terus terang, saya mengatakan, saya sudah komunikasi (dengan Teddy Minahasa) dua kali," kata Reza seperti dikutip VIVA dari video di akun TikTok @Bravos Radio, Jumat, 5 Mei 2023.

"Nah, sudah pernah komunikasi (duga Majelis Hakim), berarti ada kepentingan," sambungnya. 

Anies Sesalkan Putusan Praperadilan Tom Lembong: Stay Strong, Tom!

Psikologi Forensik, Reza Indragiri

Photo :
  • YouTube tvOne

Reza menilai, Majelis Hakim tidak perlu curiga atas pengakuan dirinya yang pernah berkomunikasi dengan Teddy Minahasa. Sebab, ia selalu memberikan kesaksian yang jujur dan terbuka selama persidangan.

"Justru kalau ada sesuatu yang amis (kebohongan), di situ pasti saya tutup-tutupin dong ya kan? Tapi kan saya terbuka," tuturnya.

Kemudian, Majelis Hakim kembali melayangkan pertanyaan untuk Reza Indragiri. Saat itu, Reza ditanya bagaimana penilaiannya terhadap Teddy Minahasa. 

Teddy Minahasa, Sidang Pledoi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Kemudian, saya ditanya apa yang saudara nilai tentang terdakwa ini?" ucap Reza Indragiri menirukan ucapan Majelis Hakim.  

Reza lantas menjawab, dengan menilai bahwa sosok Teddy Minahasa merupakan salah satu insan Polri terbaik. Hal ini diungkap lantaran Teddy pernah mendapatkan penghargaan Bintang Bhayangkara Nararya.

Saat menerima penghargaan, Teddy Minahasa yang berpangkat Brigjen menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri. Penghargaan diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam peringatan upacara HUT Bhayangkara ke-72 pada Rabu, 11 Juli 2018 di Istora Senayan, Jakarta Pusat.

Adapun penghargaan Bintang Bhayangkara Nararya itu diberikan Presiden Joko Widodo lantaran Teddy Minahasa telah berjasa besar dan tabah luar biasa dalam menjalankan tugasnya di institusi Polri. Selain itu, Teddy Minahasa juga tidak pernah berbuat cacat atau kesalahan selama bertugas di kepolisian. 

Teddy Minahasa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Menurut Reza, penilaiannya ke Teddy Minahasa sebagai insan Polri terbaik ini merupakan fakta. Pun, jika Majelis Hakim menilainya sebagai sesuatu yang overdosis, maka mereka sama saja menyalahkan Presiden Joko Widodo yang telah memberikan penghargaan. 

"Saya katakan menurut saya, terdakwa ini adalah salah satu insan Polri terbaik. Kalau penilaian itu dianggap sebagai overdosis berarti salahkan Presiden Jokowi yang sudah pernah kasih penghargaan," ucap Reza Indragiri. 

"Dan saat itu disimpulkan oleh Ketua Majelis Hakim, oke saudara tetap independen, ya kebanggaan untuk saya dari Ketua Majelis Hakim," pungkasnya.

Teddy Minahasa didakwa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas. AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.

Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya menurutinya. AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya