Mutasi Rekening Mustopa Penembak Kantor MUI Rp 800 Juta, Ini Penjelasan PPATK

Kantor MUI Pusat di Jakarta ditembak.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA NasionalKepala Biro Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah mengatakan PPATK mendapatkan laporan mutasi yang janggal di rekening pelaku penembakan Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Mustopa NR. Terungkap, mutasi rekening Mustopa mencapai ratusan juta rupiah periode 2021 hingga 2023.

OJK Sebut Anti-Scam Center Mudahkan OJK Blokir Rekening Terindikasi Judi Online

“Kalau kita lihat, bank menyampaikan laporan kepada PPATK diluar dari profil karakteristik nasabah. Dari 2021, kita lihat mutasi di rekeningnya itu ada Rp 800 juta,” kata Natsir saat dihubungi wartawan pada Kamis, 4 Mei 2023.

Ilustrasi/Rekening

Photo :
  • Shutterstock
Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak, MUI Ingatkan Masyarakat Pilih Pemimpin Hukumnya Wajib

Diketahui, Mustopa berdasarkan kartu identitasnya berprofesi sebagai petani. Maka dari itu, Natsir mengatakan PPATK akan melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya atas laporan mutasi rekening Mustopa tersebut.

"Itu kita lihat transaksi di luar dari profil. Kalau soal pidana dan lain, itu penyidik yang tahu. Masih dalam proses (penyerahan bukti ke penyidik),” ujarnya.

Bank Indonesia Ungkap 7.500 Rekening Bank yang Terkait Judi Online Telah Dibekukan

Pelaku penembakan di kantor pusat MUI, Jakarta, diamankan aparat

Photo :
  • Dok Polri

Sebelumnya diberitakan, polisi akan menindaklanjuti nilai mutasi rekening milik Mustopa, pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat yang mencapai Rp800 juta sejak tahun 2021. Penyelidikan bakal dilakukan secara komprehensif.

"Terkait itu tentunya penyidik akan mengacu pada peraturan undang-undang, di Indonesia diatur dalam undang-undang prinsip kerahasiaan bank diatur dalam pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 1998," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko pada Kamis, 4 Mei 2023.

Dirinya menjelaskan, Pasal 40 tersebut mengatur bank wajib merahasiakan keterangan nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali hal-hal yang dikecualikan dalam Pasal 41 hingga Pasal 44.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Hal-hal yang dikecualikan dalam aturan itu guna kepentingan perpajakan berdasar permintaan Menteri Keuangan, terkait penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara Panitia Urusan Piutang Negara, guna kepentingan peradilan dalam perkara pidana, hingga dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya.

Merujuk ke sana, polisi bisa melakukan pengusutan terkait mutasi rekening milik Mustopa itu. Tapi, dirinya mengatakan penyidik tetap harus berpatokan pada ketentuan yang ada. Pasalnya, ada sanksi mengikat bila sampai terjadi pelanggaran dalam proses penyidikan.

"Tentunya ini juga harus melalui mekanisme sesuai dengan prosedur, baik itu SOP dalam proses penyidikan maupun mekanisme undang-undang yang berlaku. Dan ada institusi lain, koordinasi baik dengan pihak perbankan, BI, tentunya juga apabila ini digunakan dalam pidana, tentu membutuhkan penyampaian penetapan dari pengadilan negeri," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya