Mutasi Rekening Mustopa Penembak Kantor MUI Capai Rp 800 Juta, Ini Sikap Polisi
- Dok Polri
VIVA Nasional – Polisi akan menindaklanjuti nilai mutasi rekening milik Mustopa, pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat yang mencapai Rp800 juta sejak tahun 2021. Penyelidikan bakal dilakukan secara komprehensif.
"Terkait itu tentunya penyidik akan mengacu pada peraturan undang-undang, di Indonesia diatur dalam undang-undang prinsip kerahasiaan bank diatur dalam pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 1998," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis 4 Mei 2023.
Dirinya menjelaskan, Pasal 40 tersebut mengatur bank wajib merahasiakan keterangan nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali hal-hal yang dikecualikan dalam Pasal 41 hingga Pasal 44.
Hal-hal yang dikecualikan dalam aturan itu guna kepentingan perpajakan berdasar permintaan Menteri Keuangan, terkait penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara Panitia Urusan Piutang Negara, guna kepentingan peradilan dalam perkara pidana, hingga dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya.
Merujuk ke sana, polisi bisa melakukan pengusutan terkait mutasi rekening milik Mustopa itu. Tapi, dirinya mengatakan penyidik tetap harus berpatokan pada ketentuan yang ada. Sebab, ada sanksi mengikat bila sampai terjadi pelanggaran dalam proses penyidikan.
"Tentunya ini juga harus melalui mekanisme sesuai dengan prosedur, baik itu SOP dalam proses penyidikan maupun mekanisme undang-undang yang berlaku. Dan ada institusi lain, koordinasi baik dengan pihak perbankan, BI, tentunya juga apabila ini digunakan dalam pidana, tentu membutuhkan penyampaian penetapan dari pengadilan negeri," kata dia.