Mahfud Md: Perdagangan Orang di Luar Negeri Sangat Jahat, Pekerja Mati Dibuang ke Laut
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menduga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di luar negeri, termasuk dalam kasus 20 orang warga negara Indonesia (WNI) yang disekap di Myanmar, melibatkan sindikat.
Mahfud menyebut sindikat itu bekerja untuk mencari orang-orang yang ingin bekerja di luar negeri. Kemudian di luar negeri ada pula pihak yang terlibat dengan menampung para korban perdagangan orang.
"Ada yang menampung, ada yang menyalurkan ke luar negeri; di luar negeri ini banyak juga [yang menampung], dalam negeri itu yang menyalurkan," kata Mahfud kepada wartawan saat ditemui di kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Kamis, 4 Mei 2023.
Sindikat di Indonesia, katanya, bertugas mencari orang untuk direkrut dan mengirimkannya ke luar negeri. Biasanya perekrut mencari korbannya dengan mengiming-imingi pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang besar.
"Ada orang direkrut, di desa-desa. Karena tidak punya pekerjaan, miskin, lalu dijanjikan mau tidak kamu bekerja ke luar negeri, gajinya besar. Tapi begitu tanda tangan berbagai surat, dia enggak baca. Lalu diberi paspor, dikirim ke luar negeri. Lalu jadi budak," kata Mahfud.
Praktik perdagangan orang itu, dia menegaskan, merupakan tindakan yang sangat jahat karena para korbannya diperjualbelikan layaknya seorang budak, dan bahkan saat bekerja mereka tidak dibayar.
"Tindak pidana perdagangan orang ini sangat jahat: orang diperjualbelikan seperti budak, tidak digaji, ada yang bekerja di kapal-kapal itu sampai mati, ada yang dibuang di laut," ujarnya.