Mahfud Md Kantongi Nama Sindikat Perdagangan Orang dan Sudah Serahkan ke Bareskrim

Menko Polhukam Mahfud MD saat RDP dengan Komisi III terkait transaksi janggal 394 Triliun
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md angkat bicara tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia mengaku sudah mengantongi nama-nama pelaku sindikat TPPO tersebut.

Menag Nasaruddin Umar, Hasto hingga Mahfud MD Hadiri HUT Hanura di Ancol

Mahfud membeberkan nama-nama yang terindikasi terlibat dalam TPPO dan sudah diserahkannya kepada Bareskrim Mabes Polri. Dia berharap agar para pelaku ini segera ditindak oleh Polri.

"Mungkin hari ini, besok, atau minggu depan sudah kita lakukan. Kita akan menangkap pelaku, penyalur, sindikat di satu daerah. Nama-nama dan targetnya sudah kita berikan ke Bareskrim Polri untuk segera dieksekusi," kata Mahfud di kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Kamis, 4 Mei 2023.

Prabowo Akan Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Mahfud: Itu Berisiko

Polda Lampung tangkap dua tersangka perdagangan orang, satu diantaranya ASN

Photo :
  • tvonenews.com

Mahfud menjelaskan, usai nama-nama yang diserahkan ke Bareskrim dieksekusi, pemerintah akan melakukan penelusuran kepada pihak-pihak atau oknum-oknum yang turut terlibat dalam TPPO tersebut.

Deretan Fakta-fakta Kasus Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar, Sudah Tetapkan 17 Orang Tersangka

"Ditangkap dulu pelakunya. Baru sesudah itu kami akan ke daerah-daerah, pemerintahan, Kementerian Dalam Negeri, Kemenkumham. Itu yang urusan paspor, macem-macem, Kepolisian, pariwisata, dan sebagainya itu semua punya andil," kata Mahfud.

Dia menegaskan TPPO sangatlah kejam karena memperjualbelikan orang seperti budak. Korban TPPO bahkan ada yang kerja tidak digaji hingga dibuang ke laut.

Bareskrim Polri Kembali Gagalkan Perdagangan dan Penyelundupan Orang

Photo :
  • VIVA/Ikhwan Yanuar

"Ada orang direkrut dari desa-desa karena tidak punya pekerjaan, miskin, lalu dijanjikan bekerja ke luar negeri (dengan) gaji besar. Begitu mau, dia tanda tangan berbagai surat, dapat paspor, lalu dikirim ke luar negeri. Lalu jadi budak," urai Mahfud.

"Tidak digaji, ada yang bekerja di kapal-kapal itu sampai mati. Ada yang dibuang di laut," sambung Mahfud.

Mahfud MD

Mahfud MD Tegaskan Hukum Indonesia Tak Kenal Pengampunan Koruptor

Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu, bisa terkena pasal 55.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024