Kejati Sumut Terima SPDP Anak AKBP Achiruddin, Tersangka Kasus Penganiayaan Ken Admiral

Perwira Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan bersama putranya AH
Sumber :
  • FB

VIVA Nasional – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Aditya Hasibuan (19), tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Lima Pelaku Perundungan Murid SMA Negeri di Jaksel Dikeluarkan dari Sekolah

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, SPDP Aditya Hasibuan diterima Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumut dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

"Benar, SPDP terkait dugaan penganiayaan dari Polda Sumut sudah diterima. Dalam SPDP tersebut, AH diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana ayat 2," ucap Yos saat dikonfirmasi VIVA, Kamis, 4 Mei 2023.

Kejaksaan Geledah Dinas Kebudayaan Jakarta Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Rp150 M

Polda Sumut menggelar jumpa pers kasus penganiayaan yang libatkan anak AKBP

Photo :
  • Polda Sumut

SPDP itu diterima dengan Nomor B/125/IV/2023/Ditreskrimum. Yos pun mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan tim jaksa untuk mengawal kasus ini, hingga disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Nasib Baik Dwi Ayu, Korban Aniaya Anak Bos Toko Roti Kini Jadi Karyawan dan Mahasiswa Berkat Jhon LBF

"Dengan diterimanya SPDP ini, pimpinan melalui Bidang Pidum Kejati Sumut selanjutnya akan membentuk tim jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan terkait kasus tersebut," jelas Yos.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa Ken Admiral.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono penetapan perkara itu, berdasarkan hasil gelar perkara pihaknya, Selasa kemarin, 2 Mei 2023.

"AKBP AH sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara khusus di ruang penyidik Direskrim Polda Sumut," kata Sumaryono, Rabu 3 Mei 2023.

Sumaryono mengungkapkan pasal disangkakan kepada AKBP Achiruddin itu, 
pasal 351 ayat 2 junto 55 dan 56 dan pasal 304. 

"Ancamannya diatas 5 tahun, kita melakukan penahanan terhadap saudara AH ini," kata Sumaryono.

Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka terhadap AKBP Achiruddin merupakan bentuk keseriusan Polda Sumut bekerja keras mengungkap fakta sebenarnya.

"Itu sebagai bentuk keseriusan. Teman-teman sekalian saya ingin sampaikan saya tidak pernah bermain terhadap penyimpangan anggota," sebut Panca.

AKBP Achiruddin diduga melakukan pembiaran terjadi tindak pidana hukum dilakukan oleh anaknya dengan menganiaya Ken Admiral, di depan rumahnya di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022. 

Selain itu, AKBP Achiruddin dijatuhkan sanksi terberat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dia dipecat dari anggota Polri, setelah menjalani sidang kode etik di Bidang Propam Polda Sumut, Selasa 2 Mei 2023. 

Sidang kode etik ini, merupakan kasus penganiayaan dilakukan anaknya terhadap Ken Admiral, pada Kamis dini hari, 22 Desember 2022, lalu.

"Di sana (di TKP) ada dasar yang memberatkan. Sebagai anggota Polri tidak selayaknya dia membiarkan kejadian tersebut terjadi. Ini yang paling utamanya," ucap Panca.

Panca mengungkapkan hal yang kedua memberatkan AKBP Achiruddin harus dipecat karena, sudah tercatat sebanyak lima kali melakukan pelanggaran disiplin sebagai anggota Polri.

"Yang kedua, juga ada beberapa pelanggaran hukum, disiplin dan kode etik yang pernah di proses terlebih dahulu kepada yang bersangkutan. Ada lima, karena dalam aturan di Polri itu 3 saja pelanggaran kode etik, itu sudah bisa disiplin putusan pemberhentian tidak dengan hormat, jadi itu yang memberatkannya," jelas Panca.

Panca mengungkapkan kasus penganiayaan dilakukan anaknya tersebut, seharus tidak terjadi. Bila AKBP Achiruddin mencegah terjadi penganiayaan terhadap Ken Admiral. Namun, dari video yang viral. Dia memberikan semangat kepada Aditya Hasibuan untuk menghajar korban secara membabi-buta.

"Tapi, yang paling utama sebagai anggota Polri tidak selayaknya dan tidak sepatutnya dia membiarkan kejadian penganiayaan tersebut,” ungkap Panca.

Atas penganiayaan tersebut, Aditya Hasibuan terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian bapaknya, AKBP Achiruddin oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya