Nasib Banding Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Diputus 10 Mei 2023
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Sidang kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat memasuki babak baru. Dua dari enam terdakwa akan menjalani sidang putusan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kedua terdakwa itu ialah eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Agus Nurpatria. Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara, sedangkan Agus hanya 2 tahun.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengatakan sidang dengan agenda pembacaan putusan banding terhadap Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan digelar secara terbuka pada 10 Mei 2023.
"Tentang kasus ini, sesuai jadwal persidangan Pengadilan Tinggi DKI maka akan disidangkan pada hari Rabu, tanggal 10 Mei 2023 dengan acara pembacaan putusan," ujar Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 4 Mei 2023.
"Iya benar (sidang putusan banding) untuk kedua-duanya (Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria)," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman penjara selama 3 tahun terhadap Hendra Kurniawan dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus tewasnya Brigadir J.
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Ahmad Suhel dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 20 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," ujar Hakim Ahmad Suhel.
Hakim Ahmad Suhel menilai, Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama," katanya.
Hakim menilai, Hendra Kurniawan terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman penjara selama 2 tahun terhadap Agus Nurpatria Adi Purnama dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus tewasnya Brigadir J.
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Ahmad Suhel dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 20 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," kata Hakim Ahmad Suhel.
Hakim Ahmad Suhel menilai, Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama," katanya.
Hakim menilai, Agus Nurpatria terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak terima atas putusan vonis tersebut, Hendra Kurniawan bersama dengan Agus Nurpatria lantas mengajukan banding. Permohonan banding ini dibenarkan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
"Hendra Kurniawan banding, Agus Nurpatria Adi Purnama banding," ujar pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Jumat, 3 Maret 2023.
Sementara itu, empat terdakwa lainnya dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Yosua ini, yakni Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin, tidak mengajukan banding. Keempatnya menerima vonis yang dijatuhkan oleh hakim.