Kombes Pol Winardy Dilaporkan Kasus Penanganan 24 Ton Solar

Seorang petugas PT Pertamina mengecek truk tangki berisi BBM. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

VIVA Nasional – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melaporkan Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait kasus penanganan 24 ton solar di Aceh Barat.

Kasus Bodyguard Atta Halilintar Ancam Wartawan Diserahkan ke TNI, Apa Alasannya?

Laporan tersebut diterima langsung oleh anggota Kompolnas, Poengky Indarti. Kepada Pengky, Kepala YARA Aceh Barat, Hamdani menyampaikan tentang beberapa kejanggalan dalam penanganan proses penangkapan 24 ton solar di Aceh Barat beberapa waktu lalu.

"Kami melaporkan Kombes Winardi kepada Kompolnas dugaan terkait dugaan "main mata", dengan pemilik mobil Tangki solar 24 Ton yang ditangkap oleh Polda Aceh beberapa waktu lalu, karena menurut kami ada beberapa hal yang janggal dalam proses ini,” kata Hamdani dalam keterangannya, Kamis, 4 Mei 2023.

Masuk Perangkap, Pasutri di Sumsel Tertangkap Tangan usai Jual Sabu ke Polisi

Ilustrasi/Truk tangki pengirim bahan bakar minyak PT Pertamina.

Photo :
  • Foto: Rusli Djafar/VIVAnews

Selain penanganan 24 Ton Solar di Aceh Barat, Hamdani juga menyertakan beberapa laporan lain terkait dugaan pemerasan terhadap masyarakat, laporan ini disampaikan berdasarkan adanya pengaduan masyarakat kepada pihaknya.

Terungkap Motif Pembunuhan Wanita Terbungkus Kasur di Tangerang

"Ada beberapa kasus lagi terkait dugaan pemerasan yang kami sampaikan kepada Kompolnas, laporan ini berdasarkan aduan dari masyarakat, untuk beberapa kasus tersebut tidak kami buka dulu ke publik karena beberapa pertimbangan,” katanya.

Sebelumnya, YARA juga melaporkan Dirkrimsus Polda Aceh ke Div Propam Mabes Polri terkait kasus yang sama.

Dit Reskrimsus Polda Aceh sebelumnya mengamankan mobil tangki yang mengangkut BBM subsidi ilegal dari Kabupaten Aceh Tengah menuju Aceh Barat. Mobil itu diamankan dalam perjalanan di Kawasan Kabupaten Nagan Raya.

BBM ilegal itu diduga hendak dipasok ke salah satu perusahaan batu bara di Aceh Barat. Atas kasus itu, Polda Aceh juga sudah menetapkan tiga orang tersangka yang merupakan sopir pengangkut BBM itu.

Atas temuan dan proses penyelidikan tersebut, Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy membantah tudingan YARA yang menyatakan pihaknya menghentikan proses hukum kasus penangkapan mobil tangki BBM secara diam-diam.

“Tidak ada penghentian perkara kasus BBM yang dituduhkan, apalagi secara diam-diam. Kalaupun dihentikan harus ada SP3-nya, tapi ini kan tidak ada,” ujar Winardy, Sabtu 15 April 2023.

Winardy menjelaskan, sampai hari ini perkara tersebut masih berjalan dan belum dihentikan. Alasannya, hasil laboratorium dari Pertamina Medan baru diterima pada Senin, 10 April lalu.

Dalam hasil laboratorium tersebut dinyatakan bahwa BBM tersebut masuk dalam kategori minyak industri atau istilah Pertaminanya B30.

Dia juga menerangkan, bahwa yang bisa membaca secara lengkap hasil dari Pertamina itu adalah ahli. Jadi pihaknya harus memeriksa terlebih dahulu saksi ahli dari Pertamina.

“Saya nyatakan sekali lagi, perkara tersebut belum dihentikan, karena harus melakukan pemeriksaan lagi. Walaupun hasil laboratorium sudah kami pegang, tapi kami harus memeriksa saksi ahli terkait hasil laboratorium tersebut,” katanya lagi.

Winardy juga menampik pernyataan YARA, yang menyebut hasil investigasinya bahwa Ditreskrimsus sudah menghentikan kasus tersebut, serta menuding penyidik “bermain mata” dengan para terduga pelaku.

“Saya sampaikan, bahwa dalam proses hukum ini kami sangat profesional dan tetap berdasarkan scientific investigation. Tidak mau tergopoh-gopoh sebelum semuanya terang benderang,” tuturnya.

Pihaknya sudah melakukan serangkaian proses pemeriksaan, termasuk dokumen dari penyuplai, tapi secara administrasi semuanya lengkap dan dikeluarkan oleh instansi berwenang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya