Jaksa Tagih Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas ke Polda Metro Jaya

Mario Dandy
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Nasional – Kejaksaan meminta aparat kepolisian segera menyampaikan perkembangan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas terhadap David Ozora. Sebab, berkas yang dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik belum juga dikirim lagi ke Kejaksaan.

Priok Tawuran Berdarah Lagi, Seorang Pemuda Tewas Penuh Luka Bacok

"Berkas masih di penyidik, status di kami P20 atau permintaan perkembangan penanganan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan kepada wartawan, Kamis 4 Mei 2023.

Mario Dandy dan Shane Lukas jadi saksi sidang AG

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana
1.904 Aparat Gabungan Kawal Aksi FPI Gelar Reuni 411, Pengalihan Arus Situasional

Polisi sendiri belum banyak bicara perihal belum diserahkannya lagi berkas kasus ini ke kejaksaan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku akan berkomunikasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya agar bisa memberikan perkembangan informasi kasus tersebut.

"Ya saya belum ketemu dirkrimum hari ini. Nanti saya tanya penyidiknya yah," ucap Trunoyudo.

Polisi Bakal Sita Aset Pegawai dan Staf Ahli Komdigi yang Terlibat Judi Online

Diketahui jika David Ozora merupakan korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy secara brutal. Akibatkan, David koma selama 38 hari dan dirawat selama 53 hari di RS Mayapada Kuningan, Jakarta.

Lantaran viral, ayah Mario Dandy pun disorot publik. Bahkan, ayah Mario Dandy yang diketahui bernama Rafael Alun Trisambodo itu sampai dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Saat ini Rafael berstatus tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan KPK telah resmi menahan eks Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu. 

Rafael Alun Trisambodo Pakai Rompi Tahanan KPK Usai Diperiksa KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Rafael ditahan dalam kasus dugaan gratifikasi. Dia pun akan didalami pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Tadi juga ada yang menanyakan tentang terkait dengan bagaimana dengan TPPU? TPPU tentu kita akan kita lakukan sebagaimana yang kami pernah sampaikan bahwa kita dapat melakukan penyidikan TPPU karena asal mula tindak pidana tersebut," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, Senin 3 April 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya