RSPI Buka Suara Usai Digugat Wamendagri Buntut Pencatutan Nama
- Dokumentasi RSPI
VIVA Nasional – Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) angkat bicara soal gugatan yang dilayangkan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo. Gugatan itu dilayangkan John Wempi pada Jumat, 28 April 2023 lalu lantaran namanya dicatut oleh RSPI sebagai ayah dari seorang bayi yang dilahirkan perempuan bernama Veronica Jennifer.Â
Humas RSPI, Septiany Utami Dewi menyatakan pihaknya belum menerima surat gugatan seperti yang dilayangkan John Wempi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Â
"Sehubungan dengan pemberitaan terkait gugatan Bapak John Wempi Wetipo terhadap RS Pondok Indah, kami sampaikan saat ini RS Pondok Indah belum menerima surat gugatan tersebut," kata Septi dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 Mei 2023.Â
Septi menyebut pihaknya segera mempelajari lebih lanjut jika surat gugatan itu telah diterima RSPI. Pun, ia menegaskan RSPI akan bersikap kooperatif terkait dengan gugatan ini.
"RS Pondok Indah segera mempelajari gugatan tersebut setelah menerima surat tersebut secara resmi dari instansi terkait," tuturnya.Â
Wamendagri Gugat RSPI Gegara Namanya Dicatut
Sebelumnya diberitakan, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menggugat Direktur Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan gugatan dengan nomor perkara: 393/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel itu dilayangkan Wempi dengan klasifikasi perbuatan hukum pada Jumat, 28 April 2023.Â
"Iya gugatan didaftarkan pada Jumat 28 April 2023. Sementara sidang pertamanya Senin, 15 Mei 2023 dengan Ketua Majelis Hakim Samuel Ginting," ucap Djuyamto dalam keterangannya, Kamis, 4 Mei 2023.Â
Kata Djuyamto, gugatan dilayangkan Wempi setelah namanya dicatut dalam surat keterangan lahir sebagai ayah dari seorang bayi yang dilahirkan perempuan bernama Veronica Jennifer.
Melalui surat keterangan lahir itu, Veronica melakukan somasi hingga mengancam Wempi. Sehingga, Wempi merasa terganggu dan melayangkan gugatan ini.Â
"Dalam surat tersebut, kemudian digunakan oleh Veronica Jennifer untuk melakukan somasi, ancaman terhadap penggugat, sehingga penggugat merasa terganggu," sambung Djuyamto.Â
Dalam gugatannya, Wempi menuntut kerugian materiil maupun immateriil dari RSPI buntut surat keterangan lahir itu senilai Rp23 miliar. "Tuntutan kerugian materiil dan immateriil totalnya Rp23 miliar," pungkas Djuyamto.