RSPI Buka Suara Usai Digugat Wamendagri Buntut Pencatutan Nama

Rumah Sakit Pondok Indah - Pondok Indah
Sumber :
  • Dokumentasi RSPI

VIVA Nasional – Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) angkat bicara soal gugatan yang dilayangkan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo. Gugatan itu dilayangkan John Wempi pada Jumat, 28 April 2023 lalu lantaran namanya dicatut oleh RSPI sebagai ayah dari seorang bayi yang dilahirkan perempuan bernama Veronica Jennifer. 

Humas RSPI, Septiany Utami Dewi menyatakan pihaknya belum menerima surat gugatan seperti yang dilayangkan John Wempi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Sehubungan dengan pemberitaan terkait gugatan Bapak John Wempi Wetipo terhadap RS Pondok Indah, kami sampaikan saat ini RS Pondok Indah belum menerima surat gugatan tersebut," kata Septi dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 Mei 2023. 

Ilustrasi gambar : Hukum

Photo :
  • vstory

Septi menyebut pihaknya segera mempelajari lebih lanjut jika surat gugatan itu telah diterima RSPI. Pun, ia menegaskan RSPI akan bersikap kooperatif terkait dengan gugatan ini.

"RS Pondok Indah segera mempelajari gugatan tersebut setelah menerima surat tersebut secara resmi dari instansi terkait," tuturnya. 

Wamendagri Gugat RSPI Gegara Namanya Dicatut

Sebelumnya diberitakan, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menggugat Direktur Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan gugatan dengan nomor perkara: 393/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel itu dilayangkan Wempi dengan klasifikasi perbuatan hukum pada Jumat, 28 April 2023. 

"Iya gugatan didaftarkan pada Jumat 28 April 2023. Sementara sidang pertamanya Senin, 15 Mei 2023 dengan Ketua Majelis Hakim Samuel Ginting," ucap Djuyamto dalam keterangannya, Kamis, 4 Mei 2023. 

Pramono Sampikan Terima Kasih ke RK-Suswono dan Dharma-Kun yang Tak Gugat Pilkada Jakarta ke MK

Kata Djuyamto, gugatan dilayangkan Wempi setelah namanya dicatut dalam surat keterangan lahir sebagai ayah dari seorang bayi yang dilahirkan perempuan bernama Veronica Jennifer.

Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo

Photo :
  • Kemendagri
Ridwan Kamil-Suswono Terancam Gagal Gugat Hasil Pilgub Jakarta ke MK, Ini Sebabnya

Melalui surat keterangan lahir itu, Veronica melakukan somasi hingga mengancam Wempi. Sehingga, Wempi merasa terganggu dan melayangkan gugatan ini. 

"Dalam surat tersebut, kemudian digunakan oleh Veronica Jennifer untuk melakukan somasi, ancaman terhadap penggugat, sehingga penggugat merasa terganggu," sambung Djuyamto. 

Wamendagri Tegaskan Hasil Pilkada Jakarta 2024 Tetap Sah Meski Angka Golput Tinggi

Dalam gugatannya, Wempi menuntut kerugian materiil maupun immateriil dari RSPI buntut surat keterangan lahir itu senilai Rp23 miliar. "Tuntutan kerugian materiil dan immateriil totalnya Rp23 miliar," pungkas Djuyamto.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

MK Tolak Gugatan TOEFL Dihapus Jadi Syarat Lamar Pekerjaan dan Tes CPNS

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan permohonan terkait penghapusan TOEFL saat melamar pekerjaan di suatu perusahaan swasta maupun tes CPNS

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025