Kompolnas: Usut Dugaan TPPU dan Bisnis BBM Ilegal AKBP Achiruddin Secara Transparan
- VIVA/B.S. Putra
VIVA Nasional – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong aparat kepolisian untuk menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang menyeret AKBP Achiruddin Hasibuan.
"Selain dugaan tindak pidana umum, AH, kompolnas telah mendorong terkait dugaan keterlibatan dalam bisnis BBM Ilegal dan TPPU, untuk dapat di proses. Pada saat ini prosesnya sudah diterbitkan Surat pemberitahuan dimulai penyidikan," ujar Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim saat dihubungi, Kamis 4 Mei 2023.
Yusuf menegaskan AKBP Achiruddin telah melakukan pelanggaran berat dan dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Untuk itu, Polda Sumatera Utara (Sumut) harus segera melakukan penyelidikan kasus yang menjerat AKBP Achiruddin.
"Apabila anggota Polri yang diproses dalam sidang komisi kode etik diputus dengan sanksi PTDH, sesuai Perpol No. 7 tahun 2002, tentu dia melakukan pelanggaran dalam kategori berat. Untuk tindak pidana, Polda Sumut telah menetapkan Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana turut serta penganiayaan atau pembiaran," katanya.
Oleh sebab itu, Kompolnas mendesak kepolisian segera AKBP Achiruddin melakukan penyidikan secara efektif, profesional, transparan serta akuntabel dalam mengusut dugaan TPPU dan BBM ilegal tersebut.
"Kompolnas telah memantau langsung proses penyidikannya, mendorong agar penyidik bekerja secara efektif, profesional, transparan dan akuntabel. Tentu kita berharap, kelengkapan berkas perkaranya sesegera mungkin dapat terpenuhi sehingga dapat dilimpahkan ke JPU," ucapnya.
Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), usai menjalani sidang kode etik selama 4,5 jam di Bidang Propam Polda Sumatera Utara pada hari ini, Selasa, 2 Mei 2023.
PDTH terhadap AKBP Achiruddin dibenarkan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan, di depan Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa malam, 2 Mei 2023.
"Kabid Propam dan komisi kode etik, bahwa perilaku saudara AH melanggar profesi kode etik Polri. Terbukti dengan pasal diterapkan, Pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022. Majelis kode etik memutuskan, untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat," jelas Panca.
Keputusan itu, Panca mengungkapkan bentuk keseriusan dari Polda Sumut untuk melakukan tindakan tegas."Saya tidak mencampuri proses hukumnya, biar berjalan dengan meskinya," kata Panca.
Usai PTDH, polisi juga menetapkan AKBP Achiruddin sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap korban Ken Admiral.
"Sehingga, hari ini sudah ditetapkan tersangka kepada yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan)," tegas Panca.
AKBP Achiruddin Hasibuan disangka dengan pasal 304, pasal 55 dan pasal 56 KHUP. Panca mengungkapkan, selain diproses secara kode etik dengan putusan PDTH. Perwira polisi menengah itu, diproses secara pidana umum. "Terhadap AH sedang diproses pidana umum pasal 304, pasal 55 dan pasal 56 KUHP," kata jendral bintang dua itu.