Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, AKBP Achiruddin Terancam 5 Tahun Penjara
- VIVA/B.S Putra
VIVA Nasional – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka, dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap seorang mahasiswa Ken Admiral.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono mengatakan, penetapan tersangka itu, berdasarkan hasil gelar perkara pihaknya, Selasa, 2 Mei 2023.
"AKBP AH sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara khusus di ruang penyidik Direskrim Polda Sumut," kata Sumaryono, Rabu, 3 Mei 2023.
Sumaryono mengungkapkan pasal disangkakan kepada AKBP Achiruddin itu, pasal 351 ayat 2 junto 55 dan 56 dan pasal 304. "Ancamannya di atas 5 tahun, kita melakukan penahanan terhadap saudara AH ini," kata Sumaryono.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka terhadap AKBP Achiruddin, merupakan bentuk keseriusan Polda Sumut bekerja keras mengungkap fakta sebenarnya, dalam kasus melibatkan mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tersebut.
"Itu sebagai bentuk keseriusan. Teman-teman sekalian saya ingin sampaikan saya tidak pernah bermain terhadap penyimpangan anggota," kata Panca.
AKBP Achiruddin diduga melakukan pembiaran terjadi tindak pidana hukum dilakukan oleh anaknya dengan menganiaya Ken Admiral, di depan rumahnya di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022.
AKBP Achiruddin dijatuhkan sanksi terberat yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dia dipecat dari anggota Polri, setelah menjalani sidang kode etik di Bidang Propam Polda Sumut, Selasa, 2 Mei 2023.
Sidang kode etik AKBP Achiruddin ini terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap Ken Admiral, pada Kamis dini hari, 22 Desember 2022.
"Di sana (di TKP) ada dasar yang memberatkan. Sebagai anggota Polri tidak selayaknya dia membiarkan kejadian tersebut terjadi. Ini yang paling utamanya," ujar Panca.
Panca mengungkapkan, hal yang kedua memberatkan AKBP Achiruddin harus dipecat karena sudah tercatat sebanyak lima kali melakukan pelanggaran disiplin sebagai anggota Polri.
"Yang kedua, juga ada beberapa pelanggaran hukum, disiplin dan kode etik yang pernah diproses terlebih dahulu kepada yang bersangkutan. Ada lima, karena dalam aturan di Polri itu 3 saja pelanggaran kode etik, itu sudah bisa disiplin putusan pemberhentian tidak dengan hormat, jadi itu yang memberatkannya," ujar Panca.
Panca mengungkapkan kasus penganiayaan dilakukan anaknya tersebut seharusnya tidak terjadi bila AKBP Achiruddin mencegah terjadi penganiayaan terhadap Ken Admiral. Namun, dari video yang viral, dia memberikan semangat kepada Aditya Hasibuan untuk menghajar korban secara membabi-buta.
"Tapi, yang paling utama sebagai anggota Polri tidak selayaknya dan tidak sepatutnya dia membiarkan kejadian penganiayaan tersebut,” ujar Panca.
Atas kasus penganiayaan tersebut, Aditya Hasibuan terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian AKBP Achiruddin ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.