Polda Sumut Sita Senjata Laras Panjang Milik AKBP Achiruddin
- VIVA/B.S Putra
VIVA Nasional – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut mengamankan senjata api laras panjang, milik AKBP Achiruddin Hasibuan. Senjata itu ada saat terjadi penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan dan diduga digunakan untuk mengancam korban, Ken Admiral.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengatakan senjata laras panjang itu, diamankan bersama Bidang Propam Polda Sumut.
"Laras panjang sudah kita dapatkan dan sudah kita amankan, saat ini bekerja sama dengan Bid Propam Polda Sumut untuk pengamanan barang bukti tersebut," ucap Sumaryono kepada wartawan, Rabu, 3 Mei 2023.
Sumaryono mengungkapkan, senjata laras panjang itu diamankan di Kota Medan. Namun, ia tidak memberikan keterangan secara detail, kapan dan di mana. "Tipenya, senjata api. Tidak ada peluru dan magazine," tutur Sumaryono.
Sumaryono mengatakan bahwa senjata laras itu resmi. Sehingga, untuk mendalami barang bukti itu dilakukan bersama Bidang Propam Polda Sumut.
"Itu resmi, makanya kita dalami bersama Bid Polda Sumut," kata Sumaryono.
Atas kasus penganiayaan di rumah AKBP Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022, AKBP Achiruddin Hasibuan bersama anaknya, Aditya Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.