Anggota Komisi VII DPR Protes Izin Ekspor Tembaga Freeport, Ini Alasannya
- VIVA.co.id/Banjir Ambarita
VIVA Bisnis –Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengatakan bahwa pihaknya segera memanggil Menteri ESDM, Arifin Tasrif, untuk meminta penjelasan terkait perpanjangan izin ekspor tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI).
"Pemanggilan ini sangat penting untuk mengklarifikasi sejumlah hal. Termasuk tentang rencana Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) sebagai dasar hukum perpanjangan izin ekspor tersebut," kata Mulyanto kepada awak media, Rabu, 3 Mei 2023.
Wakil Ketua Fraksi PKS itu menilai, rencana Pemerintah memperpanjang izin ekspor tembaga punya dua dimensi inkonsistensi, yang mencerminkan lemahnya Pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) nasional.
Dua dimensi inkonsistensi Pemerintah itu yakni dimensi kebijakan dan dimensi bentuk hukum kebijakannya sendiri.
Menurut Mulyanto, kebijakan pemerintah yang inkonsisten ini berpotensi melanggar konstitusi yang mengamanatkan penguasaan SDA (sumber daya alam) oleh negara sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Bila ekspor mineral mentah ini terus dibiarkan maka nilai tambah dari pengelolaan SDA akan dinikmati oleh bangsa lain. Sementara, rakyat kita hanya menerima sisa remah-remahnya saja.  Ini kan mengenaskan. Negara dengan kekayaan SDA yang berlimpah, namun rakyatnya miskin, karena ekonominya bersifat ekstraktif," ujarnya.
Tidak hanya itu, menurut Mulyanto, pemerintah inkonsisten karena selama ini mengklarifikasi program hilirisasi SDA, tapi nyatanya menyerah terhadap desakan Freeport. Bahkan, secara langsung kebijakan Pemerintah ini menabrak UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, khususnya pasal 170A, yang melarang ekspor mineral mentah sejak bulan Juni 2023.
Lebih lanjut, Pak Mul, begitu Mulyanto biasa disapa, melihat kebijakan Pemerintah tersebut juga diskriminatif dibandingkan dengan kebijakan untuk mineral lain seperti nikel. Di mana ekspor bijih nikel sudah sejak lama dilarang Pemerintah.
"Yang kedua adalah bentuk regulasi yang akan dikeluarkan Pemerintah. Menteri ESDM berencana akan mengeluarkan Permen (Peraturan Menteri), sebagai dasar hukum izin ekspor mineral mentah tersebut. Kalau ini benar, yakni dasar hukum bagi izin ekspor konsentrat tembaga ini hanya berupa Permen (Peraturan Menteri), maka ini kan aneh. Masak Undang-undang dibatalkan dengan Permen. Uu hanya dapat dibatalkan dengan UU juga," imbuhnya.