Satgas TPPU Gandeng 12 Tenaga Ahli Usut Rp 349 T: Ada Laode M Syarif hingga Yunus Husein

Menkopolhukam Mahfud MD
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Satuan tugas (Satgas) tindak pidana pencucian uang (TPPU) resmi dibentuk untuk mengusut transaksi janggal sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Menag Nasaruddin Umar, Hasto hingga Mahfud MD Hadiri HUT Hanura di Ancol

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan ada 12 tenaga ahli yang dilibatkan untuk mendukung Satgas TPPU. Para tenaga ahli itu berasal dari bidang TPPU, korupsi, perekonomian hingga cukai.

"Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas TPPU didukung oleh tenaga ahli di bidang TPPU, korupsi dan perekonomian, kepabeanan, cukai dan perpajakan," ucap Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu, 3 Mei 2023.

Kadin dan Kemenaker Bakal Bentuk Task Force Bahas UU Ketenagakerjaan Baru

Berikut daftar 12 tenaga ahli yang mendukung pengusutan Satgas TPPU:

Prabowo Akan Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Mahfud: Itu Berisiko

1. Yunus Husein (mantan Kepala PPATK)

2. Muhammad Yusuf (mantan Kepala PPATK)

3. Rimawan Pradiptyo (dosen UGM)

4. Wuri Handayani (dosen UGM)

5. Laode M Syarif (mantan pimpinan KPK)

6. Topo Santoso (Guru Besar UI)

7. Gunadi

8. Danang Widoyoko (TII)

9. Faisal Basri (Ekonom)

10. Mutia Gani Rahman

11. Mas Achmad Santosa (mantan Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Hukum KPK)

12. Ningrum Natasya (pakar USU)

Mahfud menjelaskan, para tenaga ahli itu tidak akan masuk ke dalam pengusutan transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu. Tenaga ahli hanya bisa memberikan masukan jika terjadi masalah dalam proses pengusutannya.

"Jadi ada 12 itu tenaga ahli yang akan ikut dalam menangani TPPU, tetapi tenaga ahli ini karena bukan penyidik berdasarkan Undang-undang, dia gak langsung masuk ke kasus, dia memberikan masukan-masukan, tidak pada entitasnya tetapi nanti menjadi konsultan dan sebagainya kalau ada masalah-masalah yang menjadi perhatian khusus," pungkas Mahfud.

Sebelumnya, Mahfud menyampaikan pembentukan Satgas TPPU ini diputuskan berdasarkan rapat internal Komite TPPU yang juga disampaikan melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu. 

"(Pembentukan Satgas TPPU) berdasarkan hasil rapat Komite TPPU tanggal 10 April 2023 dan disampaikan kepada DPR melalui rapat dengar pendapat di DPR RI tanggal 11 April 2023," ungkap Mahfud.

Mahfud MD

Mahfud MD Tegaskan Hukum Indonesia Tak Kenal Pengampunan Koruptor

Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu, bisa terkena pasal 55.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024