Dewas KPK Sebut Pencopotan Brigjen Endar Tunggu Klarifikasi Irjen Dedi Prasetyo

Brigjen Pol. Endar Priantoro
Sumber :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

VIVA Nasional – Anggota Dewan Pengawasan (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syamsuddin Haris mengatakan bahwa pencopotan atau pemberhentian Brigadir Jenderal Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK, masih menunggu adanya laporan klarifikasi dari Asisten SDM Kapolri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo.

Sopir Kader PDIP Saeful Bahri Mangkir dari Panggilan KPK soal Kasus Harun Masiku

"Kasus pencopotan atau pemberhentian Pak Endar masih dalam proses. Dewas masih perlu klarifikasi pihak Kepolisian, yakni Asisten SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo," ujar Syamsuddin kepada wartawan, Rabu 3 Mei 2023.

Pengakuan Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah Usai Klarifikasi Harta Kekayaan ke KPK

Namun, Syamsuddin pun mengaku masih belum dapat memprediksi Irjen Pol Dedi Prasetyo bakal memberikan klarifikasi laporan pencopotan Brigjen Endar kapan. Ia pun hanya menunggu keputusan dari mantan Kadiv Humas Polri tersebut.

"Sudah beberapa kali dijadwalkan tetapi beliau masih ada kesibukan lain," kata dia.

Ekstradisi Paulus Tannos Bisa Dilakukan usai Ada Putusan Pengadilan Singapura, Kemenkum Beberkan Alasannya

Polemik pencopotan atau pemberhentian Brigadir Jenderal Endar Priantoro masih menjadi sorotan dalam lingkup internal lembaga antirasuah itu. Pasalny, Brigjen Endar pun telah melaporkan ketidak terimaannya usai dicopot sebagai Direktur Penyelidikan KPK ke Dewas KPK dan juga Ombudsman RI.

Brigjen Endar Priantoro menilai bahwa ketua KPK Firli Bahuri dan Sekertaris Jenderal KPK Cahya H Harefa mencopot dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK secara sepihak.

Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah usai diminta klarifikasi harta kekayaan ke KPK

Janggal, Kepala BPJN Kalbar Diduga Tak Lapor Kepemilikan SPBU dan Butik dalam LHKPN

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa Kepala BPJN Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah telah rampung melakukan klarifikasi LHKPN.

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2025