PN Jaksel Tolak Praperadilan Lukas Enembe
- Antara
VIVA Nasional – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi telah menolak praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Nonaktif Provinsi Papua Lukas Enembe. Artinya, hakim menilai bahwa KPK telah sah menetapkan Enembe sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi di Pemprov Papua.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar Majelis Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Hendra Utama di PN Jakarta Selatan pada Rabu 3 Mei 2023.
Hakim menilai bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai dengan prosedur hukum untuk menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi. Enembe diketahui tak hadir dalam sidang praperadilan hari ini.
Sebelumnya, Dilansir dari Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan pada Rabu, 29 Maret 2023. Sidang perdana gugatan Lukas Enembe tersebut rencananya digelar pada Senin (10/4). Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dengan pemohon Lukas Enembe, termohon Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK. Sejumlah poin menjadi substansi gugatan dari Lukas Enembe. Salah satunya ia menilai penetapannya sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK tidak sah. Dalam gugatannya Lukas Enembe juga meminta untuk dijadikan tahanan kota dan dikeluarkan dari Rutan KPK.
Diketahui, Gubernur Papua, Lukas Enembe ditangkap oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 10 Januari 2023. Setidaknya ada beberapa kasus yang menjerat Gubernur Papua tersebut. Pertama, KPK resmi menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka suap dan gratifikasi di daerah Papua pada bulan September 2022 lalu.Â
Melalui kuasa hukumnya, Stefanus Roy Rening, Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar terkait proyek infrastruktur di Papua. "Kami kuasa hukum menerima surat dari KPK, bahwa Pak Gubernur telah ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp1 miliar yang dilakukan 2020," kata Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua.Â
Kedua, KPK juga tengah mengusut aliran dana Lukas Enembe yang menyewa jet pribadi untuk melakukan pengobatan ke luar negeri. KPK juga mengusut siapa yang membiayai Lukas Enembe.Â
"Itu juga pasti didalami juga termasuk juga keberadaan yang bersangkutan selama ini kalau ke luar negeri menggunakan private jet," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Rabu, 14 September 2022.
Selain itu, KPK juga akan mendalami siapa yang membiayai biaya sewa jet pribadi yang sering digunakan oleh Lukas Enembe untuk berobat ke luar negeri. Alex berharap agar dana tersebut bukan berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.Â
"Siapa yang mendanai, apakah dari Pemprov memang ada alokasi dana untuk menyewa pesawat untuk berobat yang bersangkutan," kata Alex.Â
Ketiga, KPK juga mengusut aliran dana dari rekening Lukas Enembe ke rumah judi atau yang biasa dikenal kasino di luar negeri. Aliran dana ke kasino itu diduga sebesar Rp560 miliar.
"Sejauh mana rekening-rekening yang bersangkutan itu, aliran-aliran dana dari yang bersangkutan, apakah ada aliran dana yang sampai ke rumah judi, misalnya. Itu tentu informasi-informasi tersebut yang tentu akan didalami dalam proses penyidikan," jelas dia.Â
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, pihaknya akan menyelidiki uang dalam rekening yang telah diblokir PPATK tersebut. Hal ini dilakukan guna menjawab apakah uang tersebut berkaitan dengan hasil suap atau tidak.Â
"KPK telah mengambil alih pemblokiran, artinya yang dari PPATK sekarang sudah dilakukan pemblokiran oleh penyidik di KPK sebesar Rp71 miliar atas beberapa jasa perbankan maupun dari asuransi. Ini sedang kita dalami," ujar Karyoto kepada wartawan.
Keempat, rekening Lukas Enembe juga didalami soal adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Gubernur Papua itu. "Penyidik KPK juga akan mendalami kemungkinan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Lukas Enembe," katanya.