Kapolda Sumut Ungkap Hal yang Memberatkan AKBP Achiruddin hingga Dipecat dari Polri
- VIVA.co.id/ B.S. Putra (Medan)
VIVA Nasional – Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Aditya Hasibuan kepada seorang mahasiswa, Ken Admiral di rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara itu membuat polisi perwira menengah tersebut dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
AKBP Achiruddin dipecat dari anggota Polri setelah menjalani sidang kode etik di Bidang Propam Polda Sumut, Selasa, 2 Mei 2023. Sidang kode etik ini terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap Ken Admiral, pada Kamis dini hari, 22 Desember 2022.
"Di sana (di TKP) ada dasar yang memberatkan. Sebagai anggota Polri tidak selayaknya dia membiarkan kejadian tersebut terjadi. Ini yang paling utamanya," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, 2 Mei 2023 malam.
Panca mengungkapkan, hal kedua yang memberatkan AKBP Achiruddin harus dipecat karena sudah tercatat sebanyak lima kali melakukan pelanggaran disiplin sebagai anggota Polri.
"Yang kedua, juga ada beberapa pelanggaran hukum, disiplin dan kode etik yang pernah diproses terlebih dahulu kepada yang bersangkutan. Ada lima, karena dalam aturan di Polri itu 3 saja pelanggaran kode etik itu sudah bisa disiplin putusan pemberhentian tidak dengan hormat, jadi itu yang memberatkannya," ujar Panca.
Panca mengungkapkan, kasus penganiayaan dilakukan anak Achiruddin tersebut seharusnya tidak terjadi jika Achiruddin mencegah terjadi penganiayaan terhadap Ken Admiral. Namun, dari video yang viral, dia memberikan semangat kepada Aditya Hasibuan untuk menghajar korban secara membabi-buta.
"Tapi, yang paling utama sebagai anggota Polri tidak selayaknya dan tidak sepatutnya dia membiarkan kejadian penganiayaan tersebut,” ujar Panca.
Atas penganiayaan tersebut, Aditya Hasibuan terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian AKBP Achiruddin juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
"Sehingga sudah ditetapkan tersangka kepada yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan)," ujar Panca dengan tegas.
Penetapan tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut, Panca mengungkapkan, merupakan bentuk keseriusan Polda Sumut untuk mengungkap fakta sebenarnya kasus yang melibatkan mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu.
"Itu sebagai bentuk keseriusan. Teman-teman sekalian saya ingin sampaikan saya tidak pernah bermain terhadap penyimpangan anggota," ujar Panca.
Terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan disangka dengan pasal 304, pasal 55 dan pasal 56 KHUP. Panca mengungkapkan selain diproses secara kode etik dengan putusan PDTH, perwira menengah itu diproses secara pidana umum.
"Terhadap AH sedang diproses pidana umum pasal 304, pasal 55 dan pasal 56 KUHP," kata jendral bintang dua itu.