KPK Sita Aset AKBP Bambang Kayun Senilai Rp 12,7 Miliar
- Antara
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita pelbagai aset harta milik Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun karena diduga telah melakukan korupsi suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia). Adapun aset yang telah disita KPK senilai berkisar Rp 12,7 Miliar.
"Selama proses penyidikan berlangsung, tim penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga milik tersangka BK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 3 Mei 2023.
Aset milik Bambang Kayun yang telah disita oleh KPK yakni berupa obligasi dan sejumlah uang yang ada di beberapa deposito dan rekening bank atas nama Bambang maupun orang kepercayaannya, serta rumah. "Nilai aset sekitar Rp 12,7 miliar," ucapnya.
Ali Fikri pun menjelaskan bahwa penyitaan aset Bambang Kayun dilakukan guna melakukan asset recovery atau pemulihan aset dari korupsi yang dilakukan Bambang Kayun. Aset tersebut diharapkan dapat disita untuk negara.Â
"Berharap dalam proses pembuktian di persidangan, majelis hakim dalam putusannya dapat merampas untuk negara," kata Ali.
Sebelumnya diberitakan, Ali Fikri mengatakan bahwa saat ini berkas AKBP Bambang Kayun telah dinyatakan lengkap secara formil dan nonformil.
"Dengan telah selesainya pemberkasan perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi Tersangka BK, hari ini (2/5) dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa," ujar Ali Fikir kepada wartawan, Selasa 2 Mei 2023.
Kendati, Ali menyebutkan bahwa saat ini Bambang Kayun masih akan menjalani proses penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK hingga 21 Mei 2023 mendatang.
"Penahanan masih dilakukan atas wewenang Tim Jaksa untuk 20 hari kedepan sampai dengan 21 Mei 2023 di Rutan KPK," kata Ali.
"Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja, segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," sambungnya.