Bareskrim Cekal Dito Mahendra terkait Kasus Senjata Api Ilegal
- VIVA/Edwin Firdaus
VIVA Nasional - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo mengatakan penyidik melakukan pencegahan terhadap Dito Mahendra, tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. Sebab, Dito Mahendra sudah dua kali mangkir dipanggil penyidik Bareskrim Polri.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim mengagendakan pemeriksaan kedua terhadap Dito Mahendra sebagai tersangka pada Selasa, 2 Mei 2023. Namun, Dito lagi-lagi tidak mengindahkan surat panggilan penyidik tersebut.
“Kita melakukan upaya pencekalan agar yang bersangkutan tidak bisa keluar negeri. Pun kita ketahui bahwa dari pihak KPK sudah melakukan pencekalan kepada yang bersangkutan,” kata Djuhandani di Gedung Bareskrim pada Selasa, 2 Mei 2023.
Menurut dia, Dito Mahendra sudah dua kali mangkir ketika dipanggil sebagai saksi. Kemudian, kata dia, Dito kembali mangkir pemeriksaan dua kali setelah ditetapkan sebagai tersangka. Makanya, penyidik terbitkan surat daftar pencarian orang (DPO).
Tentu saja, kata Djuhandani, proses penetapan buronan terhadap Dito Mahendra sudah melalui proses gelar perkara yang dilakukan penyidik dan dipelajari lagi oleh pimpinan untuk disetujui penerbitan surat DPO tersebut.
“Kalau hari ini sudah selesai gelar, proses administrasi kita juga melalui hal-hal yang diverifikasi oleh pimpinan segala macem, layak diterbitkan DPO segera kami terbitkan DPO,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Resere Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) bakal melangsungkan pemanggilan terhadap Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya. Dito bakal dipanggil sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Selasa, 2 Mei 2023.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa sejauh ini belum ada konfirmasi kehadiran dari Dito Mahendra. Padahal, Dito telah dipanggil sebagai tersangka pada Jumat, 28 April 2023, tapi mangkir.
Ia menegaskan bahwa jika Dito Mahendra akan mangkir kembali pada pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka besok, maka Polri akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Besok bila tidak hadir maka penyidik akan menerbitkan DPO, daftar pencarian orang, untuk yang bersangkutan, gitu ya," ujar Ahmad Ramadhan pada Senin, 1 Mei 2023.
Diketahui, Dito Mahendra kembali mangkir saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang didapati ketika melakukan penggeledahan di rumah Dito. Sejatinya, Dito jalani pemeriksan sebagai tersangka pada Jumat, 28 April 2023 kemarin.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa sejauh ini masih belum mengetahui keberadaan Dito Mahendra meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, polri masih berupaya melakukan proses pencarian. "Ini sedang kita cari keberadaannya," kata dia.
Dito Mahendra kerap kali mangkir saat hendak menjalani proses pemeriksaan di Bareskrim Polri soal kepemilikan senpi ilegal. Senpi ilegal tersebut ada 9 dari 15 senpi yang berhasil ditemukan di rumah Dito.
Tak hanya di Bareskrim, Dito Mahendra juga selalu mangkir saat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Sekertaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Atas hal tersebut, Dito kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.