Tak Terima Dipecat Dari Polri, AKBP Achiruddin Melawan

AKBP Achiruddin Hasibuan (kedua dari kanan), mantan kepala bagian Pembinaan Operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.
Sumber :
  • VIVA/B.S. Putra

VIVA Nasional – AKBP Achiruddin Hasibuan tak terima begitu saja dirinya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi kepolisian. Oleh karena itu, setelah sidang kode etik yang digelar di Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa 2 Mei 2023. AKBP Achiruddin melakukan perlawanan dengan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Irwasum Polri Dedi Prasetyo Resmi Berpangkat Komjen

"Saudara AKBP AH ini, banding," ucap Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Dudung kepada wartawan di depan Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa malam, 2 Mei 2023.

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Dudung

Photo :
  • VIVA/B.S. Putra
Sosialisasi Jasa Pengamanan Polri

Menyikapi hal itu, Dudung mengungkapkan pihaknya juga menyatakan banding. Selanjutnya, Polda Sumut mempersiapkan memori banding untuk mengahadapi sidang di Divisi Propam Polri, di Jakarta.

"Kita membuat memori banding 14 hari. Terserah Mabes Polri kapan mau disidangkan," sebut Dudung.

Cek Kesiapan Jalur Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Temuan Irjen Aan di Merak

Diberitakan sebelumnya, AKBP Achiruddin menjalani sidang kode etik selama 4,5 jam di Bidang Propam Polda Sumut, Selasa sore, 2 Mei 2023, pukul 16.30 WIB. Terhadap polisi perwira menengah itu, Propam Polda Sumut menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH).

Usai sidang etik, AKBP Achiruddin Hasibuan keluar dari Gedung Bidang Propam Polda Sumut dan langsung dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media. Namun mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu, kembali bungkam.

"Kabid Propam dan komisi kode etik, bahwa perilaku saudara AH melanggar profesi kode etik Polri. Terbukti dengan pasal diterapkan, Pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022. Majelis kode etik memutuskan, untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat," jelas Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak.

Keputusan itu, kata Panca, bentuk keseriusan dari Polda Sumut untuk melakukan tindakan tegas. "Saya tidak mencampuri proses hukumnya, biar berjalan dengan sebagaimana mestinya," kata Panca.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak

Photo :
  • B.S. Putra (Medan)

Imbas dari kasus anaknya tersebut, AKBP Achiruddin harus rela dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan dimutasi ke Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut.

Tidak sampai di situ saja, atas pembiaran terjadinya tindak pidana hukum yang dilakukan oleh anaknya dengan menganiaya Ken Admiral, di depan rumah AKBP Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022, Ia harus ditahan di tempat khusus Bid Propam Polda Sumut, selama 30 hari kedepan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya