Kinerja Pemerintahan Jokowi terhadap Buruh Dapat Rapor Merah dari PKS

Aksi Buruh Peringati May Day 2023
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik – DPP PKS memberikan rapor merah terhadap kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Maruf Amin, terutama soal perburuhan. Catatan tersebut disampaikan dalam momentum hari buruh yang diperingati pada 1 Mei 2023. 

Jokowi Ajak 2 Cucunya Nonton Laga Timnas Indonesia Vs Filipina di Manahan

Wakil Ketua DPP PKS bidang Ketenagakerjaan, Indra MH menilai sektor perburuhan saat ini sangat carut-marut. “PKS memberikan raport merah kepada Jokowi atas kinerja pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan,” kata Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS, Indra dalam keterangannya, dikutip Rabu, 3 Mei 2023. 

Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS, Indra.

Photo :
  • Dok. PKS
Penjelasan OIKN soal Heboh Aguan Investasi di IKN Demi Selamatkan Jokowi

Karena itu, PKS mendesak Presiden Joko Widodo untuk melakukan sejumlah perbaikan. Pertama, harus mencabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemenntah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Instrumen itu dianggap PKS bisa semakin menyengsarakan buruh atau pekerja Indonesia. 

“Kedua, mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kera Asing yang justru memudahkan masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA), sementara banyak anak bangsa yang nganggur,” kata Indra. 

Dukung Kesejahteraan Buruh, Anindya Bakrie: Kenaikan Upah Seiring Peningkatan Produktivitas

Ketiga, mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kera Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang telah mempermudah terjadinya PHK, memperkeal kompensasi PHK, memperiuas outsourcing (alih daya), memperiuas dan memperpanjang waktu kerja kontrak, dan memperlemah entitas senkat pekerja/serikat buruh.

Keempat, mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, yang dinilai bermuatan politik upah murah. 

Kelima, yakni mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, yang melagalisasi pemotongan upah sampai dengan 2544. 

“Keenam, melakukan penegakkan hukum (law enforcement) atas berbagai ketenagakerjaan secara sungguh dan menyeluruh,” kata Indra. 

Kemudian, lanjut Indra, partainya juga mendesak Presiden Jokowi untuk memenuhi janji kampanye kerja layak, upah layak, dan hidup layak. Lalu, hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. 

Selanjutnya, pemerintah juga diminta menerbitkan regulasi yang memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi pengemudi online. “Dan berikan perlindungan yang memadai bagi pekerja migran Indonesia,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya