Wanita Tewas di Lift Bandara Kualanamu, Pengacara: Dikira Selesai Kasih Uang Rp 5 Juta, Enggak!
- VIVA/Ahmad Farhan Faris.
VIVA Nasional - Suami Asiah Sinta Dewi Hasibuan, Ahmad Faisal didampingi tim kuasa hukum telah membuat laporan ke Bareskrim Polri pada Selasa, 2 Mei 2023. Sebab, keluarga korban kecewa tidak adanya itikad baik dari pihak Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, atas insiden tewasnya Asiah di dalam lift bandara itu.
“Jadi, yang membuat keluarga ini semakin kecewa adalah tidak adanya itikad baik sampai saat detik ini dari pihak Bandara Kualanamu untuk melakukan pertemuan baik meminta maaf,” kata Kuasa hukum keluarga Asiah, Indra Posan Sihombing di Gedung Bareskrim pada Selasa, 2 Mei 2023.
Menurut dia, pihak Bandara Kualanamu hanya datang ketika almarhumah Asiah mau dilakukan autopsi di rumah sakit untuk menemui keluarganya. Memang, kata dia, keluarga korban diberikan biaya santunan yang dibungkus amplop.
“Hanya datang, datang pun karena almarhum diautopsi di rumah sakit. Hanya datang menemui pihak keluarga di rumah dan mengasih amplop yang baru dibuka beberapa hari hanya berisi Rp 5 juta,” ujarnya.
Nah, Indra menyebut pemberian dari pihak bandara kepada keluarga korban itu dianggap selesai. Tentu saja, kata dia, pemberian dana santunan tersebut tidak menyelesaikan masalah atas kematian almarhumah Asiah di lift Bandara Kualanamu.
“Mereka pikir dengan dikasih begitu, selesai. Enggak begitu. Namanya orang datang berduka, ngasih kan apa adanya. Nah, sekarang itu yang membuat keluarga semakin kesal kenapa kayak bermain-main di atas nyawa orang lain. Itu yang membuat kami akhirnya menempuh jalur hukum sejauh ini,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Ahmad Faisal didampingi tim kuasa hukum membuat laporan kematian Asiah Hasibuan di lift Bandara Kualanamu ke Bareskrim. Nah, ada enam perusahaan yang dilaporkan oleh Faisal yaitu PT. Angkasa Pura II; PT. Angkasa Pura Solusi; PT. Angkasa Pura Aviasi; perwakilan CEO GMR; GMR Airport; GMR Airport Consorsium dan Aeroports De Paris.
Sementara, laporan tersebut teregister Nomor: LP/B/81/V/2023/Bareskrim, tertanggal 2 Mei 2023, atas dugaan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang akibat kelalaian ataupun kealpaan yang menyebabkan meninggal.