Setelah Dipecat, AKBP Achiruddin Kini Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
- VIVA/B.S Putra
VIVA Nasional – Usai diputuskan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dari anggota Polri, AKBP Achiruddin Hasibuan resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap korban bernama, Ken Admiral.
Penetapan tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, dibenarkan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak dalam jumpa pers di depan Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa malam, 2 Mei 2023.
"Sehingga, hari ini sudah ditetapkan tersangka kepada yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan)," tegas Panca.
Penetapan tersangka dalam kasus penganiayaan itu disebut merupakan bentuk keseriusan Polda Sumut untuk mengungkap fakta sebenarnya keterlibatan dalam kasus yang melibatkan mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu.
"Itu sebagai bentuk keseriusan. Teman-teman sekalian saya ingin sampaikan saya tidak pernah bermain terhadap penyimpangan anggota," sebut Panca.
AKBP Achiruddin Hasibuan disangka dengan pasal 304, pasal 55 dan pasal 56 KHUP. Panca mengungkapkan, selain diproses secara kode etik dengan putusan PDTH. Perwira polisi menengah itu, diproses secara pidana umum.
"Terhadap AH sedang diproses pidana umum pasal 304, pasal 55 dan pasal 56 KUHP," kata jendral bintang dua itu.
Imbas dari kasus anaknya tersebut, AKBP Achiruddin harus rela dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan dimutasi ke Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut.
Tidak sampai di situ saja, atas pembiaran terjadi tindak pidana hukum dilakukan oleh anaknya dengan menganiaya Ken Admiral, di depan rumah AKBP Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022. Ia harus ditahan ditempat khusus Bid Propam Polda Sumut, selama 30 hari ke depan.