AKBP Achiruddin Dipecat Tidak Hormat dari Polri

AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang etik
Sumber :
  • VIVA/B.S Putra

VIVA NasionalAKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), usai menjalani sidang kode etik selama 4,5 jam di Bidang Propam Polda Sumatera Utara pada hari ini, Selasa, 2 Mei 2023.

Saat keluar dari gedung Bidang Propam Polda Sumut, AKBP Achiruddin bungkam saat dicecar pertanyaan awak media atas putusan itu.

Mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu mendapatkan pengawalan ketat dari Provos, terus diam dan berlalu untuk kembali ditempatkan di tempat khusus di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti.

PDTH terhadap AKBP Achiruddin dibenarkan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan, di depan Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa malam, 2 Mei 2023.

"Kabid Propam dan komisi kode etik, bahwa perilaku saudara AH melanggar profesi kode etik Polri. Terbukti dengan pasal diterapkan, Pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022. Majelis kode etik memutuskan, untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat," jelas Panca.

Keputusan itu, Panca mengungkapkan bentuk keseriusan dari Polda Sumut untuk melakukan tindakan tegas.

"Saya tidak mencampuri proses hukumnya, biar berjalan dengan meskinya," kata Panca.

Brimob Siapkan 5 Ha Lahan di Karawang Timur Dukung Program Ketahanan Pangan

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Irwansyah Nasution mengatakan, atas keputusan tersebut, AKBP Achiruddin mengajukan banding. Selain PTDH, Irwansyah menjelaskan AKBP Achiruddin tetap ditempatkan di tempat

AKBP Achiruddin Hasibuan menjalankan sidang kode etik

Photo :
  • VIVA/B.S Putra
Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi
 khusus, dipotong dikurangi masa hukuman.

"AKBP AH mengajukan banding, dari keluarga mengharapkan bila banding, diberikan hukuman yang sama, dari putusan sebelumnya," kata Irwansyah.

Cak Imin Sebut Judi Online Bencana Sosial di Indonesia
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada Saat Konferensi Pers di Komdigi (Doc: Natania Longdong)

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri mengatakan pihaknya telah membongkar 619 kasus judi online dan menetapkan 734 orang sebagai tersangka sejak 5 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024