Wanita Tewas Terjatuh dari Lift Bandara Kualanamu, Enam Perusahaan Dilaporkan ke Bareskrim
- VIVA/Ahmad Farhan Faris.
VIVA Nasional - Suami Asiah Sinta Dewi Hasibuan yaitu Ahmad Faisal didampingi tim kuasa hukumnya telah membuat laporan ke Bareskrim Polri pada Selasa, 2 Mei 2023. Laporan ini dilakukan terkait insiden tewasnya Asiah akibat terjatuh dari lift Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Kuasa hukum keluarga Asiah, Indra Posan Sihombing mengatakan kedatangannya ke Bareskrim Polri untuk mengambil upaya hukum atas insiden kematian Asiah di lift bandara. Menurut dia, ada enam pihak yang dilaporkan atas dugaan kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.
“Hari ini kami telah melakukan upaya hukum untuk melaporkan laporan polisi di Mabes Polri atas dugaan tindak pidana Pasal 359 akibat kelalaian ataupun kealpaan yang menyebabkan meninggalkan almarhum Aisyah istri dari bapak Ahmad Faisal,” kata Indra di Gedung Bareskrim.
Ia mengatakan ada enam perusahaan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri, termasuk direksi-direksinya. Berdasarkan laporan polisi, enam perusahaan yang dilaporkan yaitu PT. Angkasa Pura II; PT. Angkasa Pura Solusi; PT. Angkasa Pura Aviasi; perwakilan CEO GMR; GMR Airport; GMR Airport Consorsium dan Aeroports De Paris.
“Jadi ada 6 perusahaan yang kami laporkan,” ujarnya.
Alasan Keluarga Melapor Langsung ke Bareskrim Polri
Sementara, ia menjelaskan alasan melaporkan kasus kematian Asiah ini ke Bareskrim Polri. Karena, kata dia, kewenangan dari Polresta Deliserdang adalah membuat olah TKP. tapi pihak keluarga sampai saat ini belum pernah diperiksa. Jadi, pihak keluarga korban belum pernah melaporkan kasus ini ke polisi.
“Selain itu, ada perusahaan asing dari India dan Prancis. Jadi kita harapkan bisa berkembang lebih besar lagi. Karena kalau di daerah bukan kita sepelekan daerah, bukan. Hanya ini terlibat ada orang-orang pihak dari luar negeri, kebetulan kan bapak ini sebagai suami almarhumah juga Warga Negara Malaysia,” jelas dia.
Maka dari itu, ia berharap laporan yang teregister Nomor: LP/B/81/V/2023/Bareskrim, tertanggal 2 Mei 2023 ini ditindaklanjuti oleh polisi.
“Semua kami harapkan pengais keadilan yang kami lakukan ini berdampak baik dan positif. Semoga ada titik, harapan kami bisa menempuh jalur hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini,” tutupnya.