Korban Meninggal Kecelakaan Spead Boat di Riau Dapat Santunan Rp 50 Juta
- ANTARA/tangkapan layar
VIVA Nasional – Kecelakaan menimpa Spead Boat (SB) Evelyn Calisca 01 tujuan Tembilahan Provinsi Riau-Tanjung Pingan Provinsi Kepulauan Riau di perairan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Untuk diketahui, kecelekaan terjadi pada Kamis 27 April 2023 sekitar pukul 13.00 WIB. Akibat kecelakaan ini, 12 orang dinyatakan meninggal dunia, dan 69 orang selamat. Terkait hal ini, Jasa Raharja pun berkoordinasi dengan Syahbandar, Badan SAR Nasional (Basarnas) Rumah Sakit, Polri, Dinas Perhubungan dan lain-lain guna menginventarisir penumpang.
Jasa Raharja memverifikasi serta mengidentifikasi korban selamat maupun meninggal dunia. Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana mengatakan pihaknya telah memberi santunan sebagai wujud kehadiran negara dalam memberi perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan.
“Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ujar dia kepada wartawan, Selasa 2 Mei 2023.
Kata dia, pihaknya memberikan jaminan pengobatan bagi korban luka-luka maksimal Rp20 juta ke RS tempat korban dirawat. Bantuan tersebut tak lain guna meringankan korban luka. Bagi korban meninggal dunia, pihaknya mendatangi domisili ahli waris guna membantu penyelesaian administrasi santunannya.
Kata dia, total santunan yang diberikan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta. Santunan diberi lewat metode transfer ke rekening ahli waris. Dirinya menegaskan, santunan meninggal dunia telah diserahkan kepada masing-masing ahli waris pada Sabtu, 29 April 2023 lalu.
"Sedangkan untuk korban yang mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit, telah diberikan surat jaminan kepada rumah sakit yang merawat korban," kata dia lagi.