KPK Ungkap Ternyata Moge Milik AKBP Achiruddin Bodong

Perwira Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan bersama putrinya naik Moge
Sumber :
  • FB

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berupaya menelusuri aset harta kekayaan milik Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan. Penelusuran harta kekayaan itu dilakukan karena Achiruddin kerap pamer hartanya di sosial media.

Deputi Pencegahan dan Monitorin KPK, Pahala Nainggolan mengatakan bahwa sudah menelusuri data kepemilikan motor gede (Moge) yang kerap dipamerkan di sosial media Achiruddin. Moge itupun diketahui tak didaftarkan dalam Achiruddin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ia juga menegaskan bahwa moge tersebut ternyata mengenakan pelat nomer palsu.

"Sudah (telusuri data kepemilikan). Dari nomer polisi nya di samsat tidak terdaftar," kata Pahala saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 2 Mei 2023.

Pahala menduga bahwa pelat nomer yang dipasang saat ini di moge milik AKBP Achiruddin itu bukan yang aslinya.

"Kayaknya nopol aslinya bukan itu," kata Pahala

Penelusuran VIVA, justru dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Achiruddin di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak tercatat kepemilikan 2 kendaraan mewah tersebut. 

Dikutip Rabu, 26 April 2023, dari https://elhkpn.kpk.go.id, tercatat bahwa harta kekayaan Achiruddin Hasibuan sebesar Rp 467.548.644. Total itu merujuk laporan pada tahun 2021, saat Achiruddin masih menjabat sebagai Kanit 1 Subdit 1 Dires Narkoba Polda Sumut.

Harta Tak Wajar AKBP Achiruddin Hasibuan

Photo :
  • VIVA

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening eks Kabag Bin Ops Ditnarkoba Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan sekaligus anaknya.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa penelusuran harta kekayaan Achiruddin dilakukan sejak sebelum kasus pemukulan yang dilakukan oleh sang anak yang sempat viral beberapa waktu lalu.

"Iya (diblokir rekeningnya) kami sedang proses analisis sejak sebelum kasus pemukulan muncul ke publik," ujar Ivan saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis 27 April 2023.

Ivan menegaskan bahwa pemblokiran itu dilakukan karena ada dugaan aliran dana yang menyimpang.

"Kebetulan ada indikasi penyimpangan sumber dana," kata Ivan.

Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK Senilai Rp 50 Ribu

PPATK pun masih belum dapat membeberkan dugaan aliran dana yang menyimpang dari harta kekayaan Achiruddin itu. Ivan hanya menyebut ada nilai yang signifikan.

"Nilai sangat signifikan," ucap Ivan.

Kena OTT KPK, Golkar Minta Rohidin Mersyah Taat Proses Hukum
Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pemungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024