Prediksi Reza Indragiri: Teddy Minahasa Bebas Pidana, tapi Kena Sanksi Etik di Polri

Teddy Minahasa, Sidang Pledoi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Eks Kapolda Sumatera Barat, Inspektorat Jenderal Polisi Teddy Minahasa saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus yang menjeratnya terkait peredaran narkotika jenis sabu. Teddy Minahasa pun bakal menjalani sidang vonis pada Selasa 9 Mei 2023.

Sempat Kejar-kejaran, Polisi Temukan 21 Kilo Sabu di Pajero

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan bahwa nantinya Teddy Minahasa bakal mendapatkan hukum pidana bebas dalam kasus yang kini menjerat dirinya. Namun, Reza menyebut Teddy Minahasa tak tutup kemungkinan akan mendapatkan sanksi etik di Polri.

"Perkiraan saya ramalan saya bahwa pidana bebas, etik kena karena itulah masuk akal kalau Polri tidak buru-buru menyidang etik si Teddy Minahasa sebagaimana Ferdy Sambo," kata Reza kepada wartawan, Selasa 2 Mei 2023.

Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Golden Crescent, Polda Sumsel Musnahkan 49,24 Kg Sabu

Kata Reza, prediksi pidana bebas itupun didasari adanya pergeseran pemikiran dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Baru Awal 2025, Polda Kalsel Sudah Musnahkan 65 Kilogram Sabu

"Indikasi terjadi pergeseran atau keyakinan yang mengendur itu ketika majelis hakim nguliknya bertanya dengan kalimat seperti ini ‘masa saudara sebagai kapolda bikin bercandaan seperti itu, bikin obrolan seperti itu'," ucap Reza.

Atas pernyataan dari majelis hakim seperti itu, maka Reza mendapatkan sebuah firasat bahwa nantinya Teddy Minahasa akan mendapat pidana bebas dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Teddy Minahasa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, Terdakwa kasus peredaran narkoba, yang juga Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa akan divonis pada Selasa, 9 Mei 2023 mendatang. Hal tersebut dikatakan langsung oleh Majelis hakim pada persidangan yang digelar hari ini, Jumat 28 April 2023.

"Sidang berikutnya 9 Mei 2023 jam 09.00 WIB. Agendanya pembacaan keputusan untuk perkara ini," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat 28 April 2023.

Hakim Jon mengatakan sambil menunggu waktu datangnya sidang vonis tersebut, Teddy tetap berada dalam ruang tahanan.

"Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya