Komentar 'Halalkan Darah Warga Muhammadiyah', Andi Pangerang Jadi Tersangka

Peneliti BRIN Andi Pangerang ditangkap Bareskrim Polri
Sumber :
  • dok Polri

VIVA Nasional – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah resmi menetapkan peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin menjadi tersangka usai memberikan ancaman ingin membunuh warga Muhammadiyah.

Sosialisasi Jasa Pengamanan Polri

"Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok tertentu berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin 1 Mei 2023.

Cek Kesiapan Jalur Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Temuan Irjen Aan di Merak

Ramadhan menjelaskan bahwa Andi Pangerang ditangkap pada Minggu 30 April 2023 siang sekira pukul 12.00 WIB. Ia ditangkap di kawasan Jombang, Jawa Timur.

"Tersangka APH di tangkap hari Minggu tanggal 30 April 2023 pukul 12.00 Wib di rumah kost Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur," kata dia.

Irjen Dedi Pimpin Evaluasi Penggunaan Senpi, Cegah Kasus Polisi Tembak Polisi Terulang

Andi Pangerang nantinya bakal dijerat pasal 28 ayat 2, pasal 45A ayat 2 dan/atau pasal 29 jo pasal 45B, Undang-undang Nomor 19, Tahun 2016, tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik.

Sebelumnya, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanudin minta maaf atas komentarnya di Facebook yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah beberapa waktu lalu. Dia meminta maaf kepada seluruh warga dan pimpinan pusat Muhammadiyah.

"Melalui Surat ini memohon maaf kepada pimpinan dan warga Muhammadiyah atas komentar saya di Facebook terhadap seluruh warga Muhammadiyah di Akun Facebook tertanggal Minggu, 23 April 2023," kata Andi seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 26 April 2023.

Peneliti BRIN Andi Pangerang ditangkap Bareskrim Polri

Photo :
  • dok Polri

Andi Pangerang juga membeberkan alasannya memposting komentar tersebut di Facebook. Andi mengaku emosi karena akun media sosial rekannya, yaitu Thomas Djamaluddin diserang.

"Komentar tersebut dikarenakan rasa emosi dan ketidakbijaksanaan saya saat melihat akun Thomas Djamaluddin diserang oleh sejumlah pihak," jelasnya.

Dalam surat permohonan maaf itu, Andi juga turut menyesal atas perbuatan yang dilakukannya. Dia juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa kedepannya.

"Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh warga Muhammadiyah yang merasa tersinggung dengan komentar saya tersebut. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan semacam ini lagi di waktu-waktu mendatang," tulis Andi.

Kapolri memimpin upacara korps raport kenaikan pangkat pati Polri

Irwasum Polri Dedi Prasetyo Resmi Berpangkat Komjen

Kapolri memimpin upacara korps raport kenaikan pangkat bagi 26 Perwira Tinggi (Pati).

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024