Puspom TNI Terjunkan Tim ke Jeneponto dan Kupang, Selidiki Bentrokan Oknum TNI-Polri
- Puspen TNI
VIVA Nasional – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Madya TNI Julius Widjojono menegaskan insiden bentrok yang melibatkan oknum TNI-Polri di Jeneponto maupun Kupang sedang dilakukan investigasi menyeluruh oleh POM TNI bersama POM Angkatan dan Divpropam Polri. Ia meminta publik tidak terpancing informasi yang tidak jelas sumbernya.
"Bahwa berita atau pernyataan yang bukan bersumber dari Pom TNI adalah tidak benar," kata Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono dalam keterangan persnya di Jakarta, dikutip Minggu, 30 April 2023.
Kapuspen berharap kepada pihak-pihak yang tidak mengetahui peristiwa atau kejadian yang sebenarnya tidak mengeluarkan statemen atau pernyataan yang dapat memperkeruh keadaan.
"Biarkanlah tim ivestigasi dari Puspom TNI, Pom Angkatan maupun dari Divpropam Polri bekerja secara profesional sehingga kasusnya bisa diungkap secara objektif dan diselesaikan dengan sebaik-baiknya," ujar Laksda Julius.
Pernyataan Kapuspen TNI itu merespons banyaknya komentar atau pernyataan yang beredar di masyarakat dan media sosial yang dianggapnya ikut memperkeruh suasana.
Diketahui, bentrokan antara Polri dan TNI di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) terjadi usai pertandingan final futsal di Gor Oepoi Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu, 19 April 2023 lalu.
Pertandingan final futsal ini diketahui mempertemukan tim Polda NTT dengan tim futsal P dan K Kabupaten Sowe. Saat itu, anggota Denpom IX/Kupang bertugas menjaga keamanan, namun berakhir dengan kericuhan antara oknum Polri dengan Prajurit TNI di Kota Kupang.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksamana Muda (Laksda) Edwin menyebutkan kalau anggota Denpom 01-IX/Kupang diduga mendapat serangan lebih dulu oleh oknum Polri sehingga keributan terjadi.
Puspom TNI telah mengirim tim untuk melakukan investigasi peristiwa tersebut. Danpuspom memastikan akan menindak tegas anggota yang terlibat bentrokan dan merusakan fasilitas.
"Yaitu Pasal 170 KUHP jo Pasal 192 KUHP. Kemudian yang pasti akan berhadapan dengan Pasal 103 KUHPM (KUHP Militer). Ancaman pidana KUHP 7-9 tahun, kemudian di KUHPM dua tahun," katanya.
Sementara peristiwa penyerangan yang terjadi di Mapolres Jeneponto, Sulawesi Selatan pada Kamis, 27 April 2023, sekira pukul 01.45 WITA. Penyerangan ini diduga dilakukan oleh beberapa orang tak dikenal.
Pangdam XIV Hasanuddin, Mayor Jenderal TNI Totok Imam Santoso menyebutkan, pelaku penyerangan terhadap Mapolres Jeneponto Sulawesi Selatan bukan berasal dari pasukan TNI AD. Ia menyebut pelaku penyerangan merupakan sekelompok orang tak dikenal (OTK).
"Sampai saat ini, masih OTK yah. Selama ini kodim dan polres tidak ada masalah. Dan itu bukan anggota kodam kita. Kodim dan polres hubungannya baik-baik saja. Sampai saat ini belum berani memutuskan dari siapa pelakunya tapi masih OTK," ujarnya.