Polisi Periksa 23 Saksi Terkait Kasus Penganiayaan oleh Anak AKBP Achiruddin
- Twitter @mazzini_gsp
VIVA Nasional – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara sudah memeriksa 23 saksi terkait kasus penganiayaan dilakukan anak AKBP Achiruddin, yakni Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa Ken Admiral.Â
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan di Mako Polda Sumut. Menurut dia, saksi dalam kasus ini akan bertambah sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
"Terkait dengan pemeriksaan Krimum kemarin, ada kurang lebih 23 orang saksi terkait dengan penganiayaan," jelas Hadi pada Sabtu malam, 29 April 2023.
Hadi menegaskan Polda Sumatera Utara akan segera menuntaskan penyidikan kasus penganiayaan tersebut, hingga berkas perkara dan tersangka diserahkan kepada pihak kejaksaan.
Termasuk, kata dia, Polda Sumatera Utara juga mendalami penyidikan terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh AKBP Achiruddin Hasibuan.
"Menunjukkan keseriusan Polda Sumatera Utara, untuk menuntaskan segara kasus terkait kasus viral. Sudah meningkatkan status penyeledikan ke penyidikan untuk gratifikasi dan TPPU," ucap Hadi.
Salah satu saksi diperiksa adalah seorang wanita berinsial SH alias Fira, diduga yang menjadi penyebab penganiayaan tersebut. Wanita belia itu menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara hingga malam hari, Jumat 28 April 2023.
"Ditreskrimum Polda Sumut, sudah melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi. Salah satunya, saudara SH (Fira) teman perempuan Ken Admiral," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Sumaryono.
Sumaryono menjelaskan selain SH, ada 6 orang saksi dimintai keterangan, terdiri 5 orang teman korban dan satu saksi ahli. Seluruh keterangan saksi ahli untuk memperkuat Pasal 351 Ayat (2) tentang penganiayaan berat dilakukan tersangka, Aditya Hasibuan.
"Untuk saudara SH, untuk teman dekat ada penambahan pemeriksaan dari sebelumnya di Polrestabes Medan. Untuk secara teknis tidak kita sampaikan. Namun, SH ini merupakan teman dekat Ken Admiral," kata Sumaryono.
Dari keterangan yang disampaikan SH kepada penyidik kepolisian, bahwa korban menaruh hati kepada wanita, yang duduk di bangku SMA itu.
"Menurut keterangan SH, Bahwa saudara Ken ini, menaruh hati kepada saudara SH. Tapi, saudara Ken merupakan seorang protektif," ucap Sumaryono.
Sumaryono mengungkapkan untuk tersangka Aditya dengan SH, hanya teman biasa. Tidak ada hubungan asmara atau saling menaruh hati seperti korban. Â "Untuk SH dengan saudara tersangka, AH. Kita dapatkan dari SH merupakan teman biasa," kata Sumaryono.
Diberitakan sebelumnya, Fira mengenakan topi dan masker memenuhi undangan pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, bersama 5 teman korban. Wanita itu, tiba di Mako Polda Sumatera Utara, pukul 16.15 WIB.
Fira sembari tertunduk menghindari sorotan kamera wartawan, dan berjalan cepat masuk ke Gedung Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara. Wanita masih duduk di bangku SMA itu, bungkam saat dicecar pertanyaan awak media.
Kasus penganiayaan ini, membuka tabir apa yang pernah dilakukan AKBP Achiruddin, termasuk memamerkan gaya hidup mewah di Media Sosial dengan mengendarai Harley Davidson.Â
Begitu juga, Itwasda Polda Sumut dan Bidang Propam Polda Sumatera Utara juga tengah mendalami kekayaan dimiliki oleh AKBP Achiruddin. Penelusuran kekayaan tersebut, akan melibatkan tim auditor Polri.Â
Imbas dari kasus anaknya tersebut, AKBP Achiruddin harus rela dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan dimutasi ke Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut.
Tidak sampai disitu saja, atas pembiaran terjadi tindak pidana hukum dilakukan oleh anaknya dengan menganiaya Ken Admiral, di depan rumah AKBP Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022. Ia harus ditahan ditempat khusus Bid Propam Polda Sumatera Utara, selama 30 hari kedepan.
Atas perbuatannya, AKBP Achiruddin Pasal 13 huruf M peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik dan profesi Polri.