AKBP Achiruddin Akui Terima Imbalan dan Jadi Pengawas Gudang BBM Ilegal Dekat Rumahnya

Gudang BBM ilegal milik AKBP Achiruddin digeledah Polisi dan Pertamina
Sumber :
  • VIVA / B.S Putra (Medan)

VIVA Nasional - Polisi mengungkap fakta baru terkait hasil penyidikan gudang BBM ilegal jenis solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, Kota Medan. Gudang itu ternyata bukan milik AKBP Achiruddin Hasibuan. 

AKBP Achiruddin diketahui hanya sebagai pengawas gudang. Gudang BBM ilegal tersebut. Gudang tersebut berjarak sekitar 30 meter dari rumah mewah milik AKBP Achiruddin. 

Dengan kondisi itu, ayah Aditya Hasibuan tersebut diduga juga berperan sebagai 'backing' usaha ilegal tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan dalam status gudang BBM ilegal ini, sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, status AKBP Achiruddin hanya sebagai saksi.

"Menunjukkan keseriusan Polda Sumatera Utara, untuk menuntaskan segara kasus terkait kasus viral. Sudah meningkatkan status penyelIdikan ke penyidikan untuk gratifikasi dan TPPU," kata Hadi di Mako Polda Sumut, Sabtu malam, 29 April 2023.

Hadi menjelaskan AKBP Achiruddin jadi pengawas gudang BBM ilegal itu sejak 2018. Dia diduga menerima imbalan atau gratifikasi dari usaha BBM ilegal tersebut.

"Hari hasil penyidikan Ditreskrimsus, bahwa hasil pemeriksaan bersangkutan (AKBP Achiruddin) mengaku menerima imbalan jasa sebagai pengawas dari aktivitas gudang tersebut, berdekatan dengan rumah AKBP AH," jelas Hadi.

Gudang BBM ilegal milik AKBP Achiruddin Hasibuan digeledah oleh Polda Sumatera U

Photo :
  • VIVA/B.S. Putra
Terpopuler: Sosok Andi Ibrahim Pelaku Utama Pabrik Uang Palsu di UIN, Linda Tahan Gaji Karyawan Roti

Pun, Hadi menyampaikan terkait nominal imbalan atau gratifikasi diterima AKBP Achiruddin dari gudang BBM ilegal, masih didalami penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.

"Aktivitas itu, terjadi sekitar tahun 2018 hingga 2023. Berapa besaran yang dia terima, dari PT AMR masih kita dalami, karena penyidik harus mensinkronkan keterangan-keterangan yang lainnya," je;as Hadi.

Oknum Polisi di Sumenep Emosi hingga Tantang Carok Warga, Begini Duduk Perkaranya

Hadi menambahkan, AKBP Achiruddin dan pihak PT Almira sudah dimintai keterangan pada Jumat 28 April 2023. Pemeriksaan dilakukan secara maraton dari siang hingga malam hari.

"Atas hal itu, penyidik melakukan pemeriksaan aktivitas gudang, juga memeriksa Dirut dari PT AMR. Besaran (imbalan) penyidik harus memeriksa saksi-saksi lainnya, termasuk PT Amiral itu sendiri. AKBP diperiksa sejak kemarin hingga malam hari," kata Hadi.

Chandrika Chika Diduga Lakukan Penganiayaan, Korban Sudah Jalani Visum

Hadi dengan tegas mengatakan gudang BBM ilegal milik PT Amiral itu, tidak terdaftar di PT Pertamina Patra Niaga sebagai gudang memilki usaha BBM.

"Gudang BBM itu, ilegal dan tidak terdaftar di Pertamina," jelas perwira polisi melati tiga itu.

Hadi menduga keterlibatan dalam gudang BBM ilegal bahwa AKBP Achiruddin dengan PT Amiral sudah saling mengenal lama. Karena, status sebagai polisi, membuat Achiruddin dijadikan pengawas.

"Iya (karena AKBP Achiruddin polisi dijadikan pengawas), mereka sudah saling mengenal, sehingga PT Amiral yang meminta jadi pengawas," ujar Hadi.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, menggeledah gudang BBM ilegal itu, Kamis siang, 27 April 2023. 

Penggeledahan dipimpin Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Jerico didampingi Area Manager Comm, Rel & CSR Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria. Petugas membuka paksa rantai dan gembok gudang tersebut.

Dari hasil pengeledahan itu diketahui di dalam gudang bangunan ditemukan tanki sebanyak 3 unit. Seluruhnya berukuran ribuan liter. Dua unit tanki bertulisan dan berlambang Pertamina.

Kemudian, ditemukan mobil box dimodifikasi yang didalamnya terdapat drum besar untuk mengangkut BBM ilegal dari SPBU ke gudang tersebut. Selain itu, ditemukan juga, sejumlah drum berukuran besar, alat pompa minyak hingga selang BBM ilegal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya