Jadi Tersangka Korupsi, Segini Harta Kekayaan Bos Waskita Karya
- VIVA/B.S Putra
VIVA Nasional - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Destiawan Soewardjono sebagai tersangka korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. Destiawan juga sudah ditahan Kejagung.
Penelusuran VIVA di website Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu, 29 April 2023 merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Destiawan diketahui punya kekayaan sebesar Rp 26.979.819.022 (Rp 26,9 miliar).
LHKPN itu disampaikan pada 25 Februari 2022 untuk laporan periodik 2021. Harta Destiawan terdiri dari 10 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Surabaya, Jakarta Timur, dan Bekasi. Nilai totalnya ditaksir Rp 13.643.812.000 (Rp 13,6 miliar).
Untuk kendaraan, Destiawan tercatat punya tiga mobil, yakni Morris Minor Minibus tahun 1964 senilai Rp 150 juta, Peugeot 3008 A/t Allure FL tahun 2021 senilai Rp720 juta, dan Toyota Camry 2.5 L Hybrid tahun 2016 senilai Rp300 juta.
Dia juga tercatat punya dua sepeda motor, yakni Honda Vario tahun 2010 senilai Rp 2,3 juta dan Yamaha Mio senilai Rp 11 juta. Total nilai kelima kendaraannya adalah Rp 1.183.300.000 (Rp 1,1 miliar).
Destiawan juga melaporkan harta bergerak mencapai Rp 600 ribu, surat berharga Rp 10.709.738.320 (Rp 10 miliar), serta kas dan setara kas Rp 2.789.236.195 (Rp 2,7 miliar).
Namun, Destiawan juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 1.346.867.493 (Rp 1,3 miliar).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Destiawan Soewardjono sebagai tersangka dugaan korupsi proyek fiktif senilai lebih dari Rp 2,5 triliun.