Kejagung Tahan Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • Kejaksaan Agung

VIVA Nasional - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono sebagai tersangka korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. Usai menjalani pemeriksaan, Destiawan langsung dijebloskan ke rumah tahanan.

Kesaksian Tertulis Saksi Ahli Diduga Disiapkan Jaksa, DPR Minta Kejagung Transparan dan Profesional

“Adapun 1 orang tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 sampai sekarang," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu, 29 April 2023.

Tim Penyidik menduga Destiawan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. Cara itu digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif untuk memenuhi permintaan Tersangka. 

41 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polda Jatim, Ada yang Dijual Jadi PSK

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan kerugian keuangan atas kasus ini sebesar Rp 2.546.645.987.644.

Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono.

Photo :
  • VIVA/B.S Putra
Tom Lembong Disebut Tak Bisa Dipidana Gegara Kebijakan Impor Gula, Ini Alasannya

Akibat perbuatannya, tersangka Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," imbuhnya.

Pun, Destiawan ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Upaya ini dalam rangka untuk percepat proses penyidikan.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DES dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023," kata Ketut.

Sebelumnya, Kejagung lebih dahulu menjerat delapan tersangka kasus ini. Kedelapan tersangka itu yakni, Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro; General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono; Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; dan Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo.

Kemudian, pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto; pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, KJH; Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni; dan Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA.

Terkait kasus ini, penyidik juga telah menyita sejumlah aset. Penyitaan aset itu mulai dari uang, hingga tanah dan bangunan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya