Wanita Diduga Pemicu Anak AKBP Achiruddin Aniaya Ken Admiral, Polisi: Korban Protektif
- VIVA/B.S. Putra
VIVA Nasional - Seorang wanita muda berinisial SH alias Fira, diduga jadi pemicu anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral. SH juga sudah jalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut hingga malam hari, Jumat 28 April 2023.
"Ditreskrimum Polda Sumut, sudah melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi. Salah satunya, saudara SH (Fira) teman perempuan Ken Admiral," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono di Mako Polda Sumut, Jumat malam, 28 April 2023.
Dia menjelaskan selain SH, ada 6 orang saksi yang dimintai keterangan pada Jumat kemarin. Dia menyebut 6 saksi itu 5 orang teman korban dan satu saksi ahli.
Menurut dia, keterangan saksi ahli memperkuat pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat yang dilakukan Aditya selaku tersangka. Dia bilang SH merupakan teman dekat Ken.
"Untuk secara teknis tidak kita sampaikan. Namun, SH ini merupakan teman dekat Ken Admiral," jelas Sumaryono.
Pun, dia menyebut dari pengakuan SH kepada penyidik, korban menaruh hati terhadapnya. Diketahui, SH merupakan teman Aditya saat di bangku SMA tersebut.
"Menurut keterangan SH, bahwa saudara Ken ini, menaruh hati kepada saudara SH. Tapi, saudara Ken merupakan seorang protektif," tutur Sumaryono.
Sumaryono menyampaikan untuk tersangka Aditya dengan SH, hanya teman biasa. Ia bilang, tak ada hubungan asmara atau saling menaruh hati seperti korban.
"Untuk SH dengan saudara tersangka, AH. Kita dapatkan dari SH merupakan teman biasa," kata Sumaryono.
Dari penjelasan Sumaryono, tak disebut pemicu awal penganiayaan yang dilakukan Aditya terhadap Ken. Lalu, saat insiden penganiayaan Ken, posisi SH berada di TKP di sebuah SPBU Jalan Ringroad, Kota Medan, Rabu malam, 21 Desember 2022.
Terkait klaim keluarga pelaku yang menyebut kelakuan Aditya terhadap Ken bukan penganiayaan tapi perkelahian, Sumaryono tak bisa beri jawaban.
Sumaryono menyampaikan pihaknya fokus dengan menuntaskan penyidikan terhadap Aditya dengan memenuhi unsur-unsur pasal 351 ayat 2.
"Secara hukum pidana, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut ini, fokus dipersangkakan Pasal 351 ayat 2. Untuk duel, kita belum ada mengarah ke sana. Kita belum kita arahkan pasal-pasal lainnya. Sejauh ini, pasal 351 ayat 2 sudah memenuhi unsur," jelas Sumaryono.