Kejagung Tetapkan Dirut Waskita Karya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono.
Sumber :
  • VIVA/B.S Putra

VIVA Nasional – Direktur Utama PT Waskita Karya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas dugaan kasus korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan bahwa satu orang Dirut PT Waskita Karya yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial DES.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindalt Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast. Tbk," ujar Ketut kepada wartawan, Sabtu, 29 April 2023.

Direktur Operasi II PT Waskita Karya, Bambang Rianto jadi tersangka Kejagung.

Photo :
  • Dokumentasi Kejagung.

DES ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi lantaran telah memberi perintah dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

"(Dokumen palsu) digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Tersangka," ucap Ketut.

Ketut juga menjelaskan bahwa saat ini DES pun langsung menjalani proses penahanan dugaan korupsi PT Waskita Karya. DES bakal ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai Jumat 28 April 2023.

"Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 s/d 17 Mei 2023," kata dia.

Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Disoal, Hakim Praperadilan Sebut Tak Mesti Menunggu Hasil BPK

Akibat perbuatannya, Tersangka DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim soal Permintaan Tom Lembong Agar Mendag Lain Diperiksa: Serahkan ke Penyidik
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri

Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Karena Ada Pengajian

Alasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tidak hadir kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), gegara

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024