Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Banding Ferdy Sambo Cs

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Nasional – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam putusan sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tetap divonis sesuai putusan PN Jaksel. Atas putusan tersebut, Jaksa lantas mengajukan kasasi. 

Tak Terima Dipecat Imbas Kasus DWP, Kombes Donald Ajukan Banding

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan kasasi atas putusan banding ini diajukan pada Jumat, 28 April 2023. 

"Pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf," kata Djuyamto dalam keterangan tertulis.

Ferdy Sambo Buka Suara Disebut Terlibat Kasus Uang Palsu di UIN Makassar

Sementara itu, kata Djuyamto pihaknya belum mendapatkan informasi apakah Ferdy Sambo cs turut mengajukan kasasi atau tidak terkait dengan putusan banding tersebut.

Kejagung Sanksi Etik 138 Jaksa Nakal Sepanjang 2024, Ini Datanya

"Sedangkan dari pihak FS dan lainnya belum ajukan sikap apakah akan ajukan kasasi atau tidak," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding dari terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf terkait vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Diketahui, Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf mendapatkan vonis 15 tahun penjara.

Majelis Hakim banding memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. 

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023. 

Majelis Hakim banding juga memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Putri Candrawathi.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Ewit Soetriadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023. 

Kemudian, Majelis Hakim banding memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Maruf.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Abdul Fattah di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023. 

Putusan yang sama juga diungkapkan Majelis Hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis Hakim memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Ricky Rizal.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Mulyanto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023. 

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol

Ada "Kebuntuan", Jaksa dan Investigator Gagal Tangkap Presiden Korsel yang Dimakzulkan

Para investigator Korea Selatan dari unit investigasi antikorupsi meninggalkan kediaman presiden, pada Jumat, setelah gagal menangkap Presiden Yoon Suk-yeol.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025