Kemungkinan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Anak AKBP Achiruddin, Menurut Polda Sumut
- VIVA/B.S. Putra
VIVA Nasional – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Utara terus mendalami penyidikan kasus penganiayaan dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan (AH), terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Utara Kombes Pol. Sumaryono mengungkapkan bahwa tidak tutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus penganiayaan yang viral di media sosial itu.
"Untuk kasus ini, tidak tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Tetapi, mohon waktu, kami akan bekerja secara intensif," kata Sumaryono kepada wartawan di Markas Polda Sumatra Utara, Medan, Kamis, 27 April 2023.
Dalam penanganan kasus itu, Sumaryono mengungkapkan, juga melibatkan dan berkordinasi dengan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatra Utara dan Biro Sumber Daya Manusia Polda Sumatra Utara.
"Kami secara maraton [melakukan penyidikan] ... akan memberikan hasil secepatnya terhadap kasus ini manakala ada tersangka baru," kata Sumaryono.
Untuk AKBP Achiruddin, sampai saat ini, katanya, masih berstatus sebagai saksi. Ia bersama 6 orang saksi lainnya, menjalani pemeriksaan, termasuk penyidik akan memeriksa saksi-saksi lainnya.
Kasus penganiayaan itu membuka tabir apa yang pernah dilakukan Achiruddin, termasuk memamerkan gaya hidup mewah di media sosial dengan mengendarai moge Harley Davidson.
Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Sumatra Utara dan Bidang Propam Polda Sumatra Utara juga tengah mendalami kekayaan Achiruddin dengan melibatkan tim auditor Polri.Â
Dampak kasus anaknya, Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai kepala Bagian Pembinaan Operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara dan dimutasi ke Yanma Polda Sumatra Utara dalam rangka pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Sumatra Utara.
Achiruddin dianggap ikut bertanggung jawab atas ulah anaknya karena membiarkan peristiwa penganiayaan tersebut di depan rumahnya di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022. Ia ditahan di tempat khusus Bidang Propam Polda Sumatra Utara selama 30 hari.
Achiruddin dijerat pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Dan Profesi Polri.