AKBP Achiruddin Diperiksa Selama 7 Jam di Polda Sumut, Ini Hasilnya

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono.
Sumber :
  • VIVA/B.S. Putra.

VIVA Nasional – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan atau AKBP AH selama 7 jam, Kamis 27 April 2023. Pemeriksaan ini, terkait kasus penganiayaan dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan (AH) terhadap korban, Ken Admiral.

BPBD Catat Becana Alam di Sumut Tewaskan 31 Orang

Hal itu, disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Kamis malam, 27 April 2023. Ia menjelaskan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin sebagai saksi untuk tersangka Aditya Hasibuan.

"Kami hari ini, telah melaksanakan pemeriksaan terhadap AKBP AH. Yang mana, ini merupakan bagian dari pada penyidikan, yang kami lakukan. Terkait dengan kasus  lagi viral ini," ucap Sumaryono.

Bus Pariwisata Tertimbun Longsor di Deli Serdang, 7 Orang Tewas dan 20 Luka-luka

Perwira Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan bersama putranya AH

Photo :
  • FB

Sumaryono menjelaskan pemeriksaan terhadap mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, berlangsung sejak pukul 12.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

Menlu Inggris Blak-blakan Sebut Israel sebagai Kekuatan Penjajah

Ia menjelaskan pemeriksaan untuk menguatkan proses penyidikan dilakukan Ditreskrimum Polda Sumut dan keterangan AKBP Achiruddin untuk terjadi pidana dilakukan tersangka Aditya Hasibuan.

"Kami telah melakukan, pemeriksaan kurang lebih 7 dari jam 12 ke jam 19.00 ini. Hasil pemeriksaan ini, saudara AKBP AH ini,  sudah cukup kami rasa, untuk memenuhi unsur unsur pinadakan adek kita, saudara AH juga," jelas Sumaryono.

Selain itu, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, juga melakukan pemeriksaan terhadap Ken Admiral, sebagai saksi korban penganiayaan dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, yakni Aditya Hasibuan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono menjelaskan pemeriksaan dilakukan penyidik kepolisian terhadap Aditya dilakukan secara virtual dari Manchester, Inggris. Karena, korban sedang kuliah disalah satu universitas di Inggris. 

"Dan hari ini, juga kami sedang melaksanakan pemeriksaan, terhadap korban atas nama Ken, yang mana bersangkutan berada di Manchester, Inggris kita lakukan secara virtual, dengan melibatkan orangtua, dan pengacaranya," sebut Sumaryono kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Kamis 27 April 2023.

AKBP Achiruddin Hasibuan (kedua dari kanan), mantan kepala bagian Pembinaan Operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.

Photo :
  • VIVA/B.S. Putra

Selain itu, Sumaryono mengungkapkan ada 6 orang saksi diperiksa, termasuk AKBP. Achiruddin Hasibuan. Pemeriksaan dilakukan disejumlah lokasi, pada hari ini 

"Pemeriksaan saksi-saksi, terkait kasus ini, kita lakukan ada enam orang hari ini juga. Serentak kami lakukan di tempat yang berbeda-beda, selain Kantor Ditreskrimum Polda Sumut ini," kata Sumaryono.

Sumaryono mengungkapkan penyidik dilakukan secara transparan kepada publik dan awak media. Karena, proses hukum tengah dilakukan secara intensif.

Kasus penganiayaan ini, membuka tabir perilaku AKBP Achiruddin, termasuk memamerkan gaya hidup mewah di Media Sosial dengan mengendarai Harley Davidson, dan gudang BBM ilegal diduga miliknya. Itwasda Polda Sumut dan Bidang Propam Polda Sumut tengah mendalami kekayaan dimiliki oleh AKBP Achiruddin. Penelusuran kekayaan tersebut, akan melibatkan tim auditor Polri. 

Gudang BBM ilegal milik AKBP Achiruddin Hasibuan digeledah oleh Polda Sumatera Utara dan PT Pertamina Sumatera Bagian Utara.

Photo :
  • VIVA/B.S. Putra

Imbas dari kasus anaknya tersebut, AKBP Achiruddin harus rela dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, dan dimutasi ke Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut.

Tidak sampai di situ saja, atas pembiaran terjadi tindak pidana hukum dilakukan oleh anaknya dengan menganiaya Ken Admiral, di depan rumah AKBP Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022. Ia harus ditahan ditempat khusus Bid Propam Polda Sumut, selama 30 hari ke depan.

Atas perbuatannya, AKBP Achiruddin pasal 13 huruf M peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik dan profesi Polri. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya