Bareskrim Tarik Semua Laporan Peneliti BRIN usai Ancam Ingin Bunuh Warga Muhammadiyah

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Bareskrim Polri bakal menarik seluruh laporan yang ada di beberapa Kepolisan Daerah (Polda) terkait kasus peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin yang diduga mengancam ingin membunuh warga Muhammadiyah.

Polri Ciptakan Benih Jagung Bhayangkara, Begini Penampakan dan Keunggulannya

"Kami telah berkoordinasi dengan beberapa Polda yang telah menerima laporan serupa yaitu dari Polda Jatim, Polda DIY, dan Polda Kaltim, yang nantinya laporan tersebut akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho kepada wartawan, Kamis, 27 April 2023.

Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah melaporkan peneliti BRIN atas nama AP Hasanuddin ke Bareskrim Polri. Laporan itu buntut komentar bernada ancaman yang dianggap telah menyinggung warga Muhammadiyah.

Desk Ketenagakerjaan Kini Ada di Polri, Andi Gani: Sejarah Besar bagi Buruh Indonesia

Andi Pangerang Hasanuddin, peneliti astronomi BRIN

Photo :
  • Twitter @Farrel1510

"Kita sudah diterima untuk menyampaikan laporan terkait dengan adanya dugaan fitnah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yg diduga dilakukan saudara AP Hasanuddin di akun Facebook-nya," ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah Nasrullah kepada wartawan, Selasa, 25 April 2023.

Sekretaris MLH Muhammadiyah Desak Pagar Laut Dibongkar: Ancaman Nyata Ekosistem Pesisir

Alasan Nasrullah melaporkan AP Hasanuddin buntut komentar ancaman yang disampaikannya. Atas kalimat 'perlu saya halalkan darahnya' ketika berkomentar terkait penentuan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang dilakukan Muhammadiyah.

"Juga telah dikonfirmasi oleh yang bersangkutan di media. Sehingga kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum untuk mengadukan hal tersebut ke Mabes Polri," katanya.

Sekretaris Bidang Hubungan Antarlembaga Pemuda Muhammadiyah, Sedek Bahta, yakin dalam laporan tersebut tim penyidik juga akan mendalami Thomas Djamaluddin.

Gedung BRIN

Photo :
  • BRIN

"Kami yakin sungguh bahwa penyidik akan memanggil juga Thomas Djamaluddin. Karena tanpa status beliau itu tidak akan mungkin ada komentar ini (AP Hasanuddin). Apalagi status beliau itu juga patut diduga agak-agak bertendensi provokatif itu," katanya 

Sadek menilai awal dari komentar AP Hasanudin itu terdapat pada status Thomas Djamaluddin. Maka AP Hasanudin merespons status Thomas. Nantinya akan dibuktikan penyidik apakah akan memenuhi unsur dugaan pidana.

"Kenapa kami hari ini hanya melaporkan AP Hasanuddin itu karena kami yakin bahwa sangat memenuhi unsur. Pernyataan atau komentar, saudara AP Hasanuddin di kolom komentar status FB Thomas Djamaluddin," katanya.

Dalam laporan itu, AP Hasanuddin turut diadukan dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya