Lina Mukherjee Jadi Tersangka Gegara Konten Makan Babi Baca Bismillah

Lina Mukherjee makan daging babi
Sumber :
  • TikTok @lilumukerji

VIVA Nasional – Polda Sumatera Selatan menetapkan tiktokers Lina Mukherjee sebagai tersangka, atas dugaan kasus penistaan agama dalam konten makan babi yang ia posting sambil membaca Bismillah.

Pria Pembakar Santri di Boyolali Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Agung Marlianto, membenarkan hal tersebut. "Ya benar. Per hari ini, status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," kata Agung, Kamis, 27 April 2023.

Lina Mukherjee

Photo :
KPK Sudah Jerat Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Agung menjelaskan, bahwa penetapan Lina sebagai tersangka setelah Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, melakukan gelar perkara dan proses lainnya.

"Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu, yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk dalam penistaan agama," kata Agung.

Brigadir AK yang Bunuh Warga di Kalimantan Tengah Terancam Hukuman Mati

Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Agung Marlianto

Photo :
  • VIVA / Sadam Maulana (Palembang)

Dikatakan Agung, pihaknya akan bergerak cepat untuk melakukan proses pemanggilan terhadap Lina Mukherjee.

"Penyidik langsung bergerak cepat melakukan proses pemanggilan. Pada panggilan pertama, yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian, kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023," tegas Agung.

Lina Mukherjee makan daging babi

Photo :
  • TikTok @lilumukerji

Sebelum menetapkan Lina sebagai tersangka, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan dengan menggunakan beberapa ahli.

"Surat keterangan Fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana. Dan dari keterangan saksi ahli ini semua mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama," beber Agung.

Lebih lanjut, Agung mengatakan bahwa dari pihak Polda Sumatera Selatan, juga sudah melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

"Kasus ini sudah naik statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua dan akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa," jelas Agung.

Lina Mukherjee

Photo :
  • Instagram @linamukherjee_

Dengan adanya hal ini, Agung mengimbau agar Lina Mukherjee kooperatif jika dipanggil agar datang untuk memberikan keterangan kepada pihak penyidik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya