Diduga Ancam Ingin Bunuh Warga Muhammadiyah, Peneliti BRIN Thomas Bakal Dipanggil Polri

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho
Sumber :
  • dok Polri

VIVA Nasional – Bareskrim Polri akan memanggil peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Thomas Djamaluddin usai diduga mengancam ingin membunuh warga Muhammadiyah.

Brimob Siapkan 5 Ha Lahan di Karawang Timur Dukung Program Ketahanan Pangan

Ancaman itu turut dilontarkan Thomas di media sosia Facebook-nya yang diduga itu telah ditulis oleh peneliti BRIN Andi Pangerang (AP) Hasanuddin.

"Akan dilakukan klarifikasi kepada saksi Saudara Prof Thomas Djamaluddin sebagai pemilik akun Facebook Thomas Djamaluddin," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho kepada wartawan, Kamis, 27 April 2023.

Penting! Agar Baterai Kendaraan Listrik Lebih Awet Disarankan Lakukan Hal Ini

Gedung BRIN

Photo :
  • BRIN

Sandi masih enggan merincikan kapan Thomas Djamaluddin bakal dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan ancaman membunuh yang diucapnya melalui media sosial Facebook.

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah melaporkan peneliti BRIN atas nama AP Hasanuddin ke Bareskrim Polri. Laporan itu buntut komentar bernada ancaman yang dianggap telah menyinggung warga Muhammadiyah.

"Kita sudah diterima untuk menyampaikan laporan terkait dengan adanya dugaan fitnah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yg diduga dilakukan saudara AP Hasanuddin di akun Facebook-nya," ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah Nasrullah kepada wartawan, Selasa, 25 April 2023.

Alasan Nasrullah melaporkan AP Hasanuddin buntut komentar ancaman yang disampaikannya. Atas kalimat 'perlu saya halalkan darahnya' ketika berkomentar terkait penentuan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang dilakukan Muhammadiyah.

Suasana salat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H di Masjid Baiturrahman Ruteng.

Photo :
  • VIVA/Jo Kenaru.

"Juga telah dikonfirmasi oleh yang bersangkutan di media. Sehingga kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum untuk mengadukan hal tersebut ke Mabes Polri," katanya.

Sekretaris Bidang Hubungan Antarlembaga Pemuda Muhammadiyah, Sedek Bahta, yakin dalam laporan tersebut tim penyidik juga akan mendalami Thomas Djamaluddin.

"Kami yakin sungguh bahwa penyidik akan memanggil juga Thomas Djamaluddin. Karena tanpa status beliau itu tidak akan mungkin ada komentar ini (AP Hasanuddin). Apalagi status beliau itu juga patut diduga agak-agak bertendensi provokatif itu," katanya 

Sadek menilai awal dari komentar AP Hasanudin itu terdapat pada status Thomas Djamaluddin. Maka AP Hasanudin merespons status Thomas. Nantinya akan dibuktikan penyidik apakah akan memenuhi unsur dugaan pidana.

"Kenapa kami hari ini hanya melaporkan AP Hasanuddin itu karena kami yakin bahwa sangat memenuhi unsur. Pernyataan atau komentar, saudara AP Hasanuddin di kolom komentar status FB Thomas Djamaluddin," katanya.

Dalam laporan itu, AP Hasanuddin turut diadukan dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya