6 ASN di Padang Bakal Kena Sanksi Akibat Bolos Kerja Usai Libur Lebaran

Ilustrasi ASN
Sumber :
  • Antara Foto/Galih Pradipta

VIVA Nasional – Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat, akan memberikan sanksi terhadap enam aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk kantor usai libur Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.

ASN Harus Tahu, Intip Hak dan Kewajiban Peserta Peserta Tabungan Hari Tua Taspen

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Arfian mengatakan, ASN Pemkot Padang wajib masuk kantor dan mengisi absensi pada saat inspeksi mendadak (sidak) kehadiran.

Pemerintah Kota Padang melaksanakan sidak selama dua hari kerja pada 26-27 April 2023. Pada hari pertama masuk kantor, sebanyak enam orang ASN dilaporkan tidak masuk kantor alias bolos kerja.

Ancaman Danpuspom untuk 4.000 Prajurit yang Main Judi Online: Bakal Dipidana

Kepala BKPSDM) Kota Padang, Arfian

Photo :
  • ANTARA

“Sebanyak enam orang ASN tidak hadir pada saat hari pertama, ketidakhadirannya tanpa keterangan,” ujarnya di Padang, dikutip dari ANTARA Kamis, 27 April 2023.

Taspen Catat Sudah Salurkan Pembayaran Pensiun kepada 3,1 Juta Peserta Kuartal III-2024

Ia mengatakan, enam ASN itu AKAN segera dipanggil dan diproses sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, keenam ASN tersebut sudah diberi waktu untuk cuti lebaran. Namun mereka tetap memanfaatkan libur padahal jatah cuti sudah sudah habis.

“Tentunya keenam ASN itu diproses sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

“Kami dari BKPSDM akan memproses yang tanpa keterangan tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk kehadiran ASN pada hari kedua masuk kantor, Arfian mengaku belum mendapat laporan berapa jumlah ASN yang tidak masuk kantor tanpa keterangan. Lebih lanjut, apabila masih ditemui ASN yang bolos kerja, kata dia, pihaknya akan memproses sesuai aturan.

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Diketahui bahwa Pemkot Padang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di seluruh kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup pemerintah daerah setempat di hari pertama kerja usai libur Lebaran, Rabu 26 April 2023.

Menurut Arfian, kegiatan sidak ini dilakukan secara rutin setiap tahun di hari pertama masuk kerja ASN usai libur panjang guna mengantisipasi adanya penambahan libur oleh ASN.

Arfian menambahkan momentum bulan Syawal ini diharapkan dapat menjadi pelecut semangat bagi ASN untuk bekerja lebih baik lagi.

“ASN harus memberi contoh yang baik agar pelayanan kepada masyarakat bisa semakin baik,” kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya