Pengadilan Tinggi DKI Bantah Gelar Sidang Banding AG Secara Mendadak

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Panopo Pakpahan
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Nasional – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang banding terdakwa anak AG (15) terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora Latumahina (17) pada Kamis, 27 April 2023. Namun, kubu AG merasa kaget setelah mengetahui sidang banding akan digelar hari ini secara mendadak.

Al, El, Dul Bakal Nikah Tahun Depan, Ahmad Dhani Berencana Bagikan Asetnya

Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan menjelaskan alasan terkait digelarnya sidang banding yang ditentukan secara mendadak. Menurut dia, keputusan sidang banding di gelar hari ini pun tidak dilakukan secara mendadak. Kata dia, sidang ini digelar sudah sesuai dengan apa yang telah diatur oleh Undang-undang.

"Pertama, kita harus membedakan ada sedikit perbedaan sistem peradilan anak di mana diatur secara mendasar oleh UU nomor 11 tahun 2012 bahwa kepentingan anak lebih dipentingkan baik anak yang berhadapan hukum, anak yang berkonflik, anak yang menjadi korban dan anak anak yang menjadi saksi. Semua ini diakomodir kepentingannya untuk mereka," ujar Binsar di Pengadilan Tiniggi DKI Jakarta pada Kamis, 27 April 2023.

Kisah Anak Tio Pakusadewo Mencari Ayahnya Selama 18 Tahun

Sidang Vonis, AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Binsar menyebut bahwa PT DKI telah memantau banding terdakwa anak AG sejak mulai pengajuan banding yakni pada Senin, 17 April 2023. Bahkan, kata dia, pihaknya sudah mempelajari putusan terdakwa AG yang sudah ada di Mahkamah Agung (MA).

BNPT Sebut Anak-anak Hingga Perempuan Rentan Terpapar Radikalisme

"Nah, oleh karena dengan dasar perbedaan tersebut ketika putusan perkara ini sudah diputus oleh PN sudah dipantau yakni pada 10 April. Terlebih lagi ketika diajukan banding, yang akhirnya juga dilaporkan lagi oleh PN bahwa banding tanggal 17 April putusan yang sudah ada di MA sudah dipelajari oleh PT," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, huasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo mengaku kaget setelah mendapatkan informasi tersebut secara mendadak. Menurut dia, berkas perkara banding anak AG pun belum dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu siang, 26 April 2023. 

"Kami belum terima info sama sekali, kaget. Padahal baru masukan memori banding sore (Rabu, 26 April 2023)," kata Mangatta saat dikonfirmasi Kamis, 27 April 2023. Ia juga bingung atas pemilihan waktu guna menjalani sidang banding untuk kliennya. Dia berharap hakim tunggal dapat mempelajari betul memori banding yang sudah diajukan terdakwa AG.

"Ada apa ini? Kami kaget juga. Kalau memang bisa diperiksa dengan objektif dalam kurang dari 24 jam dan di luar jam kantor, kami sangat mengapresiasi," ujar dia.

Diketahui, terdakwa AG (15) mengajukan banding atas putusan tiga tahun enam bulan karena dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Banding diajukan pada Senin, 17 April 2023. "Bahwa pada hari ini Senin, tanggal 17 April 2023 penasehat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Senin, 17 April 2023.

Kata dia, permohonan banding dinyatakan langsung oleh penasehat hukum AG ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, pihak kejaksaan juga mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada AG dalam kasus penganiayaan David Ozora. Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jaksel, Reza menambahkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding. "Banding. Kami ajukan banding. Sudah perhari ini sudah dimasukan banding," kata Reza.

Divonis 3,5 Tahun Bui 

Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara, telah menjatuhi vonis atau putusan kepada terdakwa anak AG (15) selama 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). AG dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

"Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar hakim di PN Jakarta Selatan pada Senin, 10 April 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya